Berita Daerah

PTBA Selesaikan Rehabilitasi DAS Tahap I

78
IMG-20180904-WA0019

LAHAT I Langkah yang patut dicontoh ditunjukkan PT Bukit Asam Tbk (PTBA) dalam memegang komitmen sebagai pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Pasalnya,  kini PTBA telah selesai merehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) Tahap I seluas 453, yang selama ini dipinjam dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Direktur Operasi dan Produksi PTBA, Suryo Eko Hadianto menyerahkan penyelesaian pekerjaan penanaman rehabilitasi DAS Tahap I kepada Direktur Jenderal Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung (PDASHL), Ida Bagus Putera Parthama. Serah terima dan ekspose keberhasilan penanaman rehabilitasi DAS di kantor KLHK dilakukan gedung Manggala Wanabhakti Jakarta, Jumat (31/8) lalu.

Hal tersebut seperti disampaikan Humas PT BA M Saman,  melalui siaran pers yang dikirim kepada awak media. Lebih lanjut,  DAS yang telah selesai direhabilitasi PTBA memiliki total luas secara keseluruhan sebesar 453 hektar yang mencakup Hutan Lindung Bukit Jambul Gunung Patah Desa Pengentaan, Mulak Ulu, Kab. Lahat seluas 100 hektar, Bukit Jambul Asahan Desa Kota Padang, Kab, Muara Enim dan Desa Gunung Agung, Semende Darat Tengah, Kab, Muara Enim seluas 260 hektar, serta fasilitas umum seluas 93 hektar.

Berdasarkan berita acara hasil penilaian keberhasilan penanaman oleh tim terpadu yang ditunjuk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada 9 Agustus 2018, penanaman rehabilitasi DAS PTBA tahap I seluas 453 hektar dinyatakan BERHASIL dengan standar keberhasilan mengacu pada (P.87/2016) dengan minimal 700 Batang/Ha pada Hutan Lindung dan 400 Batang/Ha pada Fasilitas Umum.

Rehabilitasi DAS yang dilakukan oleh PTBA ini sesuai dengan kewajiban yang diatur dalam Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia No. P.63/Menhut-II/2011. Pada peraturan tersebut dijelaskan bahwa pemegang IPPKH untuk penggunaan komersial dan ekonomi dikenakan ketentuan penanaman dalam rangka rehabilitasi DAS dengan rasio 1:1, ditambah dengan luas rencana areal terganggu dalam kategori L3.

Rehabilitasi DAS Tahap I yang mencakup hutan lindung seluas 360 hektar ini dilakukan penanaman pohon oleh kelompok tani yang berada di lokasi Penanaman Rehabilitasi DAS. Sedangkan rehabilitasi DAS pada Fasilitas Umum seluas 93 hektar merupakan lahan TNI AD Rindam II Sriwijaya melalui sistem kerja sama.

Luas tahap I sebesar 453 hektar ini sesuai dengan Rancangan Teknis (RANTEK) selama tiga tahun yang dimulai dari penanaman, perawatan tanaman meliputi penyulaman, pemupukan dan pengendalian gulma, serta monitoring keberhasilan penanaman hingga dinyatakan berhasil dengan baik(SFR)

Exit mobile version