JAKARTA | Berbagai masalah kini mengguncang PT Timah Tbk yang merupakan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Mulai dari sejumlah pejabat PT Timah diperiksa oleh penyidik Pidsus Kejati Babel terkait dugaan korupsi Sisa Hasil Produksi (SHP) dan terbaru terlilit utang triliunan dengan sejumlah rekanan bisnis.
Baru-baru ini Jaringan Relawan Anti Korupsi 98 (Jarsi 98) menggelar unjuk rasa (Unras) di Jakarta dan mereka meminta agar Dirut PT.Timah,Tbk, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani beserta jajarannya segera dipecat dan ditangkap.
Ketua Umum Jaris 98,Tajuddin Kabbah, mengatakan, pemberantasan korupsi itu merupakan salah satu program utama Pemerintah Indonesia saat ini.
Menurutnya, berdasarkan hasil monitoring dan investigasi temuan di lapangan terhadap surat dari Aspidsus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung (Kejati) terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pembelian biji timah yang mengandung Terak Sisa Hasil Pengolahan (SHP) kadar rendah di unit gudang Batu Rusa dan unit gudang Tanjung Gunung PT. Timah Tbk, tidak sesuai dengan standar operasional Prosedur (SOP) tahun 2018 dan 2019.
“Diduga terjadi penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara Miliaran Rupiah,”katanya, Kamis (12/03/2020).
Sementara itu, sejumlah mineral yang dibeli tersebut atas kebijakan Dirut PT. Timah.Tbk, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani CS. “Terak Sisa Hasil Pengolahan (SHP) diketahui atau diperkirakan mencapai angka ratusan ton, dan saat ini masih tersimpan di gudang penyimpanan PT. Timah. Tbk, dibeberapa tempat dan ditemukan adanya dugaan penyimpangan merugikan negara dan terbukti lalai dalam menjalankan tugasnya,”ujarnya.
Selain itu, Dugaan penyimpangan di PT. Timah.Tbk sebagai perusahaan BUMN bisa menyeret jajaran Direksi beserta manajemennya kedalam ranah tindak pidana korupsi karena menurut regulasi yang ada, kekayaan BUMN masuk menjadi bagian kekayaan negara, sehingga kerugian BUMN bisa disamakan dengan merugikan keuangan negara.
“Oleh karena itu, kami dari Jaringan Relawan Anti Korupsi 98 (JARSI 98) menyuarakan aspirasi keadilan, dan menuntut kepada aparat penegak hukum untuk segera melakukan tindakan penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan korupsi yang dilakukan oleh direksi PT. Timah.Tbk,”pintanya.
Terpisah, Humas PT Timah, Anggi Siahaan saat dikonfirmasi oleh Wartawan Jum’at (13/03/2020) Melalui pesan singkat via WhatsApp pribadinya sekitar pukul 09.55 WIB tidak ada komentar.
Hingga berita ini disiarkan, Wartawan masih berupaya untuk konfirmasi berita terkait permasalahan tersebut.
Kemudian, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) R.I dapil Bangka Belitung, Alex kepada Wartawan, Jum’at (13/03/2020) Melalui pesan singkat memberikan tanggapan, dirinya sangat mendukung langkah – langkah yang di ambil JARSI 98.
“Hadirnya PT.Timah di Babel selaku perusahaan BUMN Seharusnya bisa meningkatkan Devisa Buat Negara dan Mensejahterakan Masyarakat Babel. Untuk itu, menurut pandangan saya harus ada regulasi baru yang mengatur tentang pertimahan di Babel yang tidak bertentangan dengan aturan dan UU yang berlaku.
“Kami di komite dua (2) DPD RI sudah beberapa kali turun reses dan mendengar Langsung dari masyarkat,bahwa kondisi perekonomian sekarang babel sdh diujung tanduk untuk itu, Perlunya keseriusan Pemerintah pusat, daerah dan seluruh stekholder yang ada untuk turun tangan menangani masalah /kondisi yang sangat serius ini,”imbuhnya. (Doni)













