pemkab muba pemkab muba pemkab muba
Berita Daerah

PSBB Palembang dan Prabumulih Diterapkan Setelah Lebaran

23
×

PSBB Palembang dan Prabumulih Diterapkan Setelah Lebaran

Sebarkan artikel ini
IMG-20200513-WA0155
pemkab muba

PALEMBANG | Setelah dikeluarkannya Keputusan Menteri Kesehatan RI nomor HK.01.07/MENKES/307/2020 dan HK.01.07/MENKES/306/202 terkait penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Palembang dan dan Prabumulih, Gubernur Sumsel Herman Deru memberi tenggat waktu satu minggu kepada kedua Walikota Palembang dan Prabumulih untuk menyusun dan merancang aturan-aturan PSBB.

“Jadi kemungkinan besar setelah disusun Peraturan Walikota, Palembang dan Prabumulih akan mulai menerapkan PSBB pada H+2 Idul Fitri,” kata Gubernur Sumsel Herman Deru di sela konferensi pers terkait PSBB Kota Palembang dan Kota Prabumulih di Gedung Bina Praja Pemprov Sumsel, Selasa (13/05/2020).

Ia menambahkan, Pemprov Sumsel bersama Forkopimda Sumsel menyarankan agar pelaksanaan Sholat Ied untuk tidak digelar di Masjid secara berjamaah. “Kita tidak melarang, tapi disarankan untuk tidak melaksanakan sholat Ied berjamaah di masjid,” imbaunya.

Lanjutnya, PSBB di Palembang dan Prabumulih ini merupakan penerapan PSBB perdana di wilayah Sumbagsel-Babel.

“Ini kan yang pertama di wilayah Sumbagsel-Babel. Jadi, penyusunan aturan harus disiapkan dengan baik,” tandasnya.(Ade)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *