Berita Daerah

Pria Paruh Baya di Ogan Ilir, Cabuli Anak Dibawah Umur

146
IMG-20210607-WA0012

Ogan Ilir Sumatera Selatan l Sungguh biadab perbuatan yang dilakukan Naswin Benusir alias Mantri (64) warga Komplek Permata Blok. A5 No 20 Desa Permata Baru Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir yang merupakan pensiunan PNS di Puskesmas Oku Selatan, kini mendekam di balik jeruji besi Mapolres Ogan Ilir Sumatera Selatan, lantaran dirinya melakukan perbuatan persetubuhan terhadap anak di bawah umur (Cabul), Senin (07/06/2021), sekira pukul 14 : 00 WIB.

Dijelaskanlah, Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Robi Sugara. SH. MH, bahwa peristiwa itu terjadi Sabtu (22/05/2021) lalu sekitar pukul 16.00 WIB. Dia kembali mencabuli korban pada Minggu (23/5) lalu sekitar pukul 15.00 WIB.

” Saat itu pelaku diketahui, dua hari berturut-turut menyetubuhi korban. awalnya ketika korban sedang sedang bermain bersama adiknya dan di panggil oleh pelaku. Pelaku kemudian membujuk korban berbaring untuk bermain suntik-suntikan, selanjutnya pelaku ini langsung memasukkan alat kelaminnya ke dalam kemaluan korban,” beber AKP Robi Sugara SH. MH.

Lanjut, masih kata AKP Robi Sugara mengatakan, untuk yang ketiga kalinya, Senin (24/05/2021) sekira pukul 07.30 WIB, pelaku kembali lagi pada saat korban tinggal sendirian dirumah, datanglah pelaku masuk kedalam rumah dan langsung mencium korban namun korban berkata “pak jangan ganggu aku gek dimarah bapak”. Tiba – tiba ibu korban pulang dan pelaku langsung lari keluar dari pintu belakang. Melihat korban duduk di sudut dinding sambil ketakutan, kemudian di tanya oleh ibu korban dan akhirnya korban menceritakan bahwa pelaku datang langsung mencium korban dan korban merasa sakit saat buang air kecil.

” Selanjutnya atas kejadian tersebut, pihak keluarga korban merasa tidak senang dan melapokan kejadian ke Mapolres Ogan Ilir untuk di tindak lanjuti sesuai hukum yg berlaku,” kata Robi.

Lebih lanjut, AKP Robi Sugara SH. MH mengungkapkan, bahwa setelah pihak nya mendapatkan laporan dari keluarga korban, langsung melakukan proses penyelidikan dan Penyidikan terhadap perkara tersebut, kemudian Unit PPA Satreskrim Polres Ogan Ilir di Pimpin langsung oleh dirinya sendiri Kasat Reskrim AKP ROBI SUGARA, SH.MH di dampingi Kanit PPA IPDA Ferry, SH. bersama anggota Unit PPA bergerak melakukan penangkapan terhadap tersangka Naswin Benusir alias Mantri di tempat kediamannya sendiri tanpa perlawanan.

” Selanjutnya tersangka digelandang dan diamankan ke Mapolres Ogan Ilir untuk di lakukan pemeriksaan secara intensip,” ungkap Robi.

” Untuk modus yang dilakukan tersangka tersebut, merayu korban dengan berpura-pura mengajak main suntik-suntikan, di mana sebelum kejadian korban tengah bermain dengan sang adik di depan rumahnya dan tersangka ini kita jerat dengan Pasal 184 KUHA Pidana dan Pasal 81 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” Pungkas Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Robi Sugara. SH. MH kepada beritamusi.co.id, Selasa (08/06/2021).

Kemudian untuk barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 (satu) lembar baju warna pink motif kembang dan 1 (satu) lembar celana shot pendek warna cokelat. (Abdus)

Exit mobile version