pemkab muba pemkab muba
Pemprov Sumsel

Preman Kampung Hamili Anak Kandung

184
×

Preman Kampung Hamili Anak Kandung

Sebarkan artikel ini
pemkab muba pemkab muba
Preman Kampung Hamili Anak Kandung
Tersangka Ansori saat digiring petugas ‎Polsek Sosok Buay Rayap

lensaberitasumsel.com, Baturaja – Bejat. Mungkin satu kata itu yang pantas disematkan pada diri Ansori (45), warga Talang Padang Desa Negeri Sindang Kecamatan Sosoh Buay Rayap Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).

Betapa tidak. Pria yang dikenal sebagai preman di kampungnya ini tega memperkosa anak kandungnya sendiri inisial YY (16), hingga hamil.

Ansori sendiri berhasil dibekuk anggota Polsek Sosoh Buay Rayap, kemarin (4/7), sekitar pukul 14.00 wib.

Ia digelandang ke Mapolsek setempat dengan terseok-seok, lantaran saat hendak ditangkap di pondok di kebunnya, Ansori berusaha kabur. Makanya polisi melepaskan tembakan peringatan, hingga sebutir timah panas bersarang di kaki kirinya.

“Ansori sudah beberapa kali lolos saat akan ditangkap. Karena ia dikenal sebagai preman kampung. Ia sering mengancam warga desa untuk tidak bersuara kepada polisi. Sehingga polisi kesulitan melacaknya,” ujar Kapolres OKU AKBP Dover C Lumban Gaol, melalui Kapolsek Sosoh Buay Rayap AKP Hidayat Amin, Rabu (5/7)

Kata dia, Ansori ditangkap setelah dilaporkan oleh keluarganya sendiri karena menghamili YY. Bahkan YY anak kandungnya sendiri itu, telah melahirkan bayinya pada Juli lalu.

Hidayat menuturkan, tersangka Ansori tega menodai putri kandungnya itu sejak Mei 2014 lalu. Saat itu ibu dan kakak perempuan YY sedang bermalam di Desa Tubohan Kecamatan Semidang Aji.

“Ketika itu Ansori masuk kamar YY dan berusaha melucuti pakaian korban. YY tak tinggal diam, ia sempat memberikan perlawanan. Namun ia diancam Ansori menggunakan parang. YY pun tak berdaya dan pasrah kehormatannya direnggut ayahnya sendiri,” jelas Kapolsek.

Tak cukup disana. Keesokan harinya, saat YY selesai mandi, Ansori kembali melampiaskan nafsunya kepada YY. Waktu itu, YY masuk ke pondok hanya mengenakan sarung, yang langsung dilucuti Ansori.

Lagi-lagi YY melawan, tapi Ansori kembali mengancam dengan pisau kecil hingga YY tak berdaya.  Dari kejadian itu, beber Kapolsek, tersangka Ansori sudah melakukan aksi bejatnya puluhan kali, hingga Februari 2015 lalu.

“Tapi YY baru melapor sekitar Mei lalu dalam keadaan mengandung. Diduga kuat, saat Ansori tetap garap YY meskipun sedang hamil. Namun, saat berumur dua hari, bayi yang dilahirkan YY meninggal dunia,” kata Hidayat.

Sementara, di hadapan polisi Ansori mengakui perbuatannya. Ia mengancam YY jika berani menceritakan perlakuan yang diterimanya itu kepada orang lain. Termasuk saat diketahui sedang bunting.  Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Ansori terancam UU No. 23/ 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Kini Ansori dan barang bukti berupa dua buah senjata tajam diamankan di Mapolsek Sosoh Buay Rayap. (win)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *