Palembang – Praktisi Hukum Sumsel Dody Yuspika,. S.H., M.H, menegaskan, tidak ada upaya hukum lain bagi PT Gorby Putra Utama (GPU) untuk melawan PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB).
Menurut Dody, dengan ditolaknya Kasasi yang diajukan PT GPU oleh Mahkamah Agung (MA). Maka, Hak Guna Usaha (HGU) PT SKB berlaku kembali. Karena putusan Kasasi MA dengan nomor: 554K/TUN/2024 tertanggal 2 Desember 2024, sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah dan tidak ada peradilan lain bagi PT GPU untuk melakukan Peninjauan Kembali (PK). Hal itu sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 24/PUU-XXII/2024, tertanggal 24 Maret 2024, yang berbunyi bagi Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara tidak bisa mengajukan PK.
“Jadi kami mengingatkan kepada majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Linggau, bahwa keputusan MA final dan mengikat, dan diperkuat dengan putusan MK, dalam putusan MA tersebut mewajibkan Menteri ATR/BPN mencabut keputusan itu, serta memulihkan atau memberlakukan kembali sertifikat HGU PT SKB,” kata Dody, Minggu (15/12/2024).
Terpisah, Menanggapi vonis tersebut, kuasa hukum PT SKB, Adnial Roemza, dari firma hukum Ihza & Ihza, mengkritik keputusan majelis hakim yang dinilai mengabaikan fakta-fakta persidangan.
“Majelis hakim telah mengabaikan prinsip hukum dan fakta yang terungkap di persidangan. Padahal, PT GPU tidak memiliki dasar hukum atas kepemilikan tanah yang dipersoalkan,” ujar Adnial, Jumat (13/12/2024).
Ia juga menekankan bahwa kepemilikan HGU atas nama PT SKB telah diakui secara hukum sesuai putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 554 K/TUN/2024 tertanggal 2 Desember 2024.
Diketahui, berdasarkan hasil peninjauan lapangan oleh Pemkab Musi Banyuasin, ditemukan bahwa PT GPU melakukan operasi pertambangan batubara seluas 1.630 hektare di wilayah Kecamatan Batanghari Leko, Musi Banyuasin.
Operasi tersebut bermasalah karena dilakukan di atas lahan hak guna usaha (HGU) PT SKB seluas 3.859 hektare. Izin usaha pertambangan PT GPU pun tidak dikeluarkan Bupati Musi Banyuasin (Muba), melainkan Bupati Musi Rawas