TEMPILANG – Polsek Tempilang bersama Forkopimcam pada Selasa, (15/3/2022) menyampaikan imbauan kepada perwakilan penambang TI Rajuk Sungai Berembang, kegiatan himbauan ini di laksanakan di Kantor Desa Tanjung Niur.
Kapolsek Tempilang Iptu Ahmad mukhlis SH SE seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Agus Siswanto SH.SIK.MH mengatakan, hal ini menindaklanjuti pemberitaan di media online.
“Kepada para perwakilan penambang kami dari fokopimcam datang ke sini dalam rangka melakukan himbauan kepada warga masyarakat agar masyarakat tahu kalau kawasan Berembang tersebut merupakan daerah yang dilarang pemerintah,” imbuh Kapolsek.
Kapolsek Tempilang berharap kedepannya tidak terjadi menimbulkan pontensi konflik setelah diadakannya himbauan ini. “Kami sebagai aparat penegak hukum mengharapkan jangan sampai ada hal-hal yang berpotensi menimbulkan potensi konflik dimasyarakat,” kata Kapolsek. (Doni)