Berita Daerah

Polsek Tanjung Lubuk Ringkus Pelaku Perampokan

212
×

Polsek Tanjung Lubuk Ringkus Pelaku Perampokan

Sebarkan artikel ini
perampok
pemkab muba pemkab muba

Polsek Tanjung Lubuk Ringkus Pelaku Perampokan KAYUAGUNG I Jajaran Polsek Tanjung Lubuk, Polres OKI berhasil meringkus salah satu komplotan perampok yang sering menggelar aksinya di Jalan Poros Tanjung Lubuk, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Pelaku begal yang berhasil diringkus yakni Ibra Pribadi (22), warga Desa Tanjung Beringin, Kecamatan Tanjung Lubuk, Rabu (3/5/2017).

Di hadapan penyidik, Ibra mengaku kalau aksi begal sudah dilakukan sebanyak tiga kali. “Sudah tiga kali pak, hasilnya untuk foya- foya. Motor korban dijual ke wilayah Kabupaten Ogan Ilir (OI) seharga Rp 2 juta,” katanya.

Kapolres OKI, AKBP Ade Herianto melalui Kapolsek Tanjung Lubuk, Iptu Johni Martin menjelaskan, dalam menjalankan aksinya, komplotan ini bersembunyi dibalik pohon duku untuk mengincar para korban.

“Saat korban melintas di Jalan poros Kecamatan Tanjung Lubuk, langsung disergap komplotan ini dengan menodongkan senjata api (senpi). Kemudian mereka merampas sepeda motor korban,” ungkap Kapolsek.

Dilanjutkan, salah seorang korbannya adalah M. Lupdiadi Saputra (17), warga Desa Tanjung Beringin, Kecamatan Tanjung Lubuk, Kamis (4/8/ 2016), sekitar pukul 12.30 WIB.

“Saat itu korban melintas di Jalan Desa Pulau Gemantung Ilir, Kecamatan Tanjung Lubuk. Kemudian dihentikan oleh tiga orang pelaku yang berboncengan mengendarai sepeda motor, jenis Mio J warna hitam. Sementara dua pelaku lainnya, keluar dari dalam kebun duku dan memakai topeng,” ungkapnya lagi.

Hasil penyelidikan pihaknya, seorang tersangka diidentifikasi adalah Ibra Pribadi. Mendapatkan informasi keberadaan pelaku yang baru pulang dari Bandung, petugas pun langsung membekuknya.

“Komplotan ini sering beraksi di kawasan Tanjung Lubuk. Saat ini rekan tersangka lainnya, juga sudah diidentifikasi dan dalam pengejaran. Untuk tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun,” tegasnya.(Romi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *