Penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsekta kayuagung Iptu Jatrat Tunggal R.W.P, SIK atas dasar laporan polisi : LP / B / 100 / VIII / 2016 yang diterima pada tanggal 19 Agustus 2016 untuk kasus curanmor dan LP / B / 91 / VII / 2016 pada tanggal 20 Juli 2016 untuk kasus bongkar rumah salah seorang wartawan media cetak yang bertugas di Kabupaten OKI.
Kapolres OKI AKBP.Amazona Pelamonia didampingi AKP.Padli kapolsekta kayuagung, Selasa (17/1/2017) mengatakan,Tersangka Aprimansyah alias taok alias dedek ini ditangkap kemarin sekitar pukul 13.30 WIB dengan barang bukti 1 set Playstation beserta 2 stick alat permainannya.
“Setelah diringkus tersangka langsung dibawa ke mapolsekta kayuagung guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan,”katanya
Untuk LP curanmor,kata dia lagi,ternyata tersangka ini merupakan DPO,Pengembangan dari tersangka M.Syariffudin alias Guluk yang sudah tertangkap tahun lalu di Polsekta kayuagung.
“Dan untuk kasus bongkar rumah saat beraksi tersangka ini melakukannya bersama 1 orang lainnya yang sekarang masih dalam pencarian,”Pungkas dia. (Romi)













