Bangka Belitung

Polres Pangkalpinang Ungkap Kasus Curat di Puluhan TKP

243

PANGKALPINANG – Humas Polres Pangkalpinang melaksanakan kegiatan Konferensi pers tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) di 53 TKP dengan tersangka pelakunya yakni Yordan dan Jojo.

Konferensi Pers tersebut dipimpin langsung Kapolres Pangkalpinang AKBP Dwi Budi Murtiono bertempat di halaman Mapolres Pangkalpinang, Selasa siang (5/7/2022).

banner 300x600

Kapolres AKBP Dwi Budi Murtiono menyampaikan, berdasarkan LP (Laporan Polisi) yang kita terima telah terjadi dugaan tindak pidana pencurian berat pada tanggal 29 dan 30 Juni di 53 TKP (Tempat Kejadian Perkara) yang berbeda. Dimana barang yang dicuri tersebut berupa pompa air, mesin cuci dan Hp.

Bermula pada Kamis, 30 Juni 2022, Tim Buser Naga Polres Pangkalpinang berhasil mengamankan dua orang pelaku yang berinisial AY alias Yordan (23) dan JA alias Jojo (21) keduanya merupakan warga Paritlalang, Kota Pangkalpinang.

Setelah diintrogasi keduanya mengaku telah melakukan pencurian mesin air sebanyak 53 kali di TKP yang berbeda.

“Kedua pelaku tersebut, mengambil pompa air milik korban dengan cara merusak pipa atau memotong pipa yang terhubung ke pompa air, motif para pelaku adalah ingin mendapatkan uang. Sedangkan untuk barang bukti yang diamankan berupa 16 unit pompa air bermacam merk, 2 unit gas LPG 3kg dan satu unit sepeda motor Mio soul warna coklat,” ungkap AKBP Dwi Budi.

Kemudian pada hari dan tanggal yang sama, Tim Buser Naga Polres Pangkalpinang juga mengamankan satu orang pelaku pencurian 2 unit Hp berinisial NM alias Memet yang merupakan resedivis Curat tahun 2018, dan barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku berupa satu unit HP merk Vivo Y20s warna purits blue dan satu unit HP merk Redmi 9A warna Biru.

Pada hari Senin, 04 Juli 2022, Tim Buser Naga Polres Pangkalpinang berhasil mengamankan tiga orang pelaku yang berinisial RM alias Goblin (18), FS alias Kabau (27) dan seorang remaja belasan tahun berinsial Am serta barang bukti yang diamankan berupa satu unit mesin cuci Merk Sharp 9kg warna abu-abu.

Menurut keterangan salah satu pelaku yaitu Kabau, barang tersebut dijual ke saudara Soni dengan harga Rp. 520.000, dimana uang tersebut digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu untuk dikonsumsi bersama-sama.

“Untuk para pelaku pencurian pasal yang disangkakan yaitu Pasal 363 ayat satu ke empat dan kelima KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara,” tandasnya. (nilawati)

Exit mobile version