pemkab muba pemkab muba pemkab muba
Berita Daerah

Polres Pagaralam Amankan Tiga Pengedar Sabu

29
×

Polres Pagaralam Amankan Tiga Pengedar Sabu

Sebarkan artikel ini
IMG-20191007-WA0035
pemkab muba

Pagaralam | Kapolres Pagaralam AKBP Dolly Gumara SIK M.H didampingi Kasat Narkoba Iptu Regan Wardana Kusuma merilis hasil ungkap kasus yang berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Pagaralam di ruang Aula Media Center Mapolres Pagaralam, Senin(7/10/2019).

Polres Pagaralam telah mengamankan dua tersangka PR (20) warga mekar alam Kelurahan Mekar Alam Kecamatan Pagaralam Utara dan FS (30) warga perumnas Tlg Sawah Kelurahan Bangun Rejo Kecamatan Pagaralam Utara, dalam pengembangan kembali mengamankan dua tersangka SS (25) warga pematang bango,RW/RT 01/09 Kelurahan Curup Jare, Kecamatan Pagaralam Utara.

Kapolres Pagaralam, AKBP Dolly Gumara Sik M.H menjelaskan dari hasil penangkapan dan penggeledahan terhadap PR (20) dan FS (30) anggota menemukan 2 paket sabu-sabu dengan berat 0,33 gram, yang saat itu tersangka kita amankan sedang berada dirumahnya.

Namun tidak hanya itu, dari hasil pengembangan anggota Satres Narkoba kembali mengamankan dua pelaku yaitu didapat 7 paket diduga sabu sabu dengan berat 1,15 Gram.

Sambung Kapolres dari keterangan kedua tersangka PR (20) dan FS (30) mengatakan mereka membeli 2 paket sabu sabu tersebut dari saudara SS (25) dari informasi tersebut anggota satres narkoba melakukan penangkapan terhadap saudara SS (25) dirumahnya.

“Setelah melakukan penggeledahan benar terdapat 7 paket kecil sabu sabu dengan berat 1,15 Gram,” Ujar Kapolres.

Saya menghimbau agar masyarakat, khususnya orang tua untuk lebih waspada dan berhati-hati terhadap narkoba tersebut jangan sampai generasi penerus kita hancur oleh Narkoba.

“Saya tegaskan jangan coba coba untuk memakai Narkoba pasalnya saya sudah berkomitmen akan memberantas peredaran narkoba yang ada di pagaralam ini,” Pungkasnya.

Saat ini pelaku dan BB sudah kita amankan serta masih dalam pengembangan dan penyelidikan. Kini ketiga tersangka sudah mendekam di mapolres pagaralam untuk dilakukan pendalaman.

“Ketiga tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1 uu 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan jumlah barang bukti keseluruhan dari ketiga tersangka 9 paket narkotika sabu-sabu,” tutupnya.(Digo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *