Harus Melayani Nafsu Birahi, Hingga Hamil 5 Bulan
lensaberitasumsel.com – MUARADUA – Kepolisian Resort OKU Selatan bersama Polsektor Banding Agung berhasil mengamankan Beni RS (37) warga Desa Tanjung Baru, Kecamatan Warkuk Ranau Selatan. Diamankannya tersangka lantaran diduga menyetubuhi dan bertindak sebagai mucikari Kasus Eksploitasi anak dibawah umur melalui protitusi. Saat ini tersangka sudah diamankan, Kemarin (28/6) sekitar pukul 12.00 WIB.
Penangkapan pelaku sendiri setelah pihak kepolisian menerima laporan salah satu siswi masih duduk di kelas II SMA I Warkuk Ranau Selatan. Yakni, AL (16) warga Desa Kota Batu, Kecamatan warkuk Ranau Selatan, Kabupaten OKU Selatan. Melaporkan telah berbadan dua lantaran terus disetubuhi dan dijajakan Tersangka kepada para lelaki hidung belang.
Dihadapan petugas, korban AL menyebutkan, selain tersangka yang telah berulangkali menyetubuhinya. Pada pertengahan bulan januari lalu, dirinya juga sempat diajak tersangka bertemu dengan Oknum PNS berinisial RN di penginapan Sapu Lunik terletak di Desa Villa Warkuk Ranau Selatan. Disana lagi-lagi, ia harus melayani nafsu birahi rekan tersangka tersebut.
Korban menambahkan, seingatnya, pada (17/1) sekitar Pukul 19.00 WIB, tersangka kembali menjemputnya. Saat itu, dirinya diajak pergi ke Penginapan Seminung yang terletak di Kelurahan Bandar Agung, Kecamatan Banding Agung. Disana korban bertemu dengan Oknum Camat berinisial SL.
Kapolres OKUS AKBP Herwansyah Saidi SIK, melalui Kapolsek Banding Agung, IPDA Ujang Abdul Aziz SH, membenarkan jika kini pihaknya sedang menangani kasus ekspoilitasi anak dibawah umur melalui prostitusi.
Dijelaskan Ujang, sejauh ini kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan sejumlah saksi-saksi guna melakukan penyelidikan lebih lanjut. Berdasarkan hasil penyidikan salah satu Tersangka langsung diamankan Kepolisian.
Menurut Ujang, penahanan tersangka sendiri sesuai hasil pemeriksaan terhadap korban dan sejumlah saksi. Terungkap, disamping menyetubuhi korban. Pelaku juga bertindak selaku mucikari dalam kasus itu.
Dikatakan Ujang, dari hasil mengantarkan korban tersebut, tersangka meraup untung dari pelanggan dengan jumlah bervariasi mulai Rp 50 ribu, 100 ribu, Rp 200 ribu hingga Jutaan Rupiah.
“Kasus ini masih terus kita dalami. Salah satu tersangka yakni, Tersangka Beni RS sudah kita amankan di Mapolsek, tersangka kini masih dipemeriksa untuk, pengembangan lebih lanjut,” katanya. Minggu (28/6).
Dijelaskan Kapolsek, akibat pristiwa tersebut, korban kini telah mengandung selama lima bulan. Berdasarkan dari hasil visum di Rumah sakit Muaradua.
Ditanya mengenai keterlibatan oknum Camat dan PNS dalam hal pengguna jasa korban? Ujang kembali menjelaskan, hingga kini Kepolisian masih melakukan pengembangan dan memeriksa secara intensif tersangka, guna mengungkap adanya tersangka lain dalam kasus itu.
“Semua itu masih dalam pengembangan. Yang jelas, sesuai dengan BAP tersangka lebih dari satu orang,” katanya.
Selain itu, pelaku dikenakan dengan UU Nomor 35 tahun 2014 terkait perlindungan anak dan Undang-Undang Prostitusi terhadap anak dibawah umur Pasal 76 E Subsider 76 I atas dugaan perbuatan ekspoilitasi anak melalui prusitusi anak dibawah umur dengan ancaman maksimal 20 tahun kurungan penjara.(Zp/Os)