pemkab muba pemkab muba pemkab muba
Berita Daerah

Polres Ogan Ilir Ungkap Kasus Senpi dan Narkoba

69
×

Polres Ogan Ilir Ungkap Kasus Senpi dan Narkoba

Sebarkan artikel ini
pelaku
pemkab muba
Polres Ogan Ilir Ungkap Kasus Senpi dan Narkoba
Ilustrasi

INDERALAYA I Kepolisian Resort (Polres) Ogan Ilir mencatat sepanjang Januari hingga akhir Februari 2016 lalu berhasil mengungkap, mengamankan dan menyita barang bukti (BB) sebanyak tiga pucuk senjata api, satu pucuk air softgun dan enam butir peluru. Penyitaan terhadap barang bukti tersebut terungkap saat operasi senjata api (Senpi) Musi 2016 di wilayah hukum Polres OI.

Selain mengungkap kasus senpi, petugas juga berhasil mengamakan tiga tersangka yaitu Jumari (18), warga Desa Talang Sleman, Kecamatan Tanjung Batu, kedua yakni Rusdi (37), warga Desa Lebak Bento, Muara Enim dan Akbar (32), warga Jalan Nusantara Inderalaya.

“Barang bukti dan tersangkanya juga saat ini masih diamankan di Polres OI guna penyelidikan mendalam terhadap kasus itu,”kata Kapolres Ogan Ilir AKBP Denny Yono Putro dalam gelar perkara di Mapolres OI, kemarin.

Menurut Kapolres, disamping mengungkap kasus senpi, pihaknya juga diawal tahun ini juga telah menetapkan tersangka dugaan korupsi dana bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dari Kementrian Perumahan Rakyat bagi 95 masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang dilakukan mantan kades Palu, Kecamatan Pemulutan OI atas nama Bukhori (43) dengan kerugian negara capai Rp356.250.000.

Selain itu, pihaknya juga berhasil melakukan pengungkapan kasus narkoba sepanjang Januari-Februari 2016 dengan menyita narkotika golongan 1 jenis sabu sebanyak 16 gram, ekstasi sebanyak 31, 5 butir dan ganja sebanyak 2 gram dengan nilai taksiran Rp20 juta lebih.

“Kami pun mengamankan barang bukti lainnya dalam kasus narkotika seperti 9 buah ponsel, 3 buah alat timbangan digital, 1 pucuk senpi rakitan, 14 butir peluru dan 1 unit sepeda motor,”ucap Kapolres.

Kapolres menuturkan adapun tersangka narkoba yang ditangkap yakni Alamsyah yang sebelumnya sempat kabur setelah ditangkap, lalu berhasil ditangkap kembali. Dari tangan tersangka Alamsyah ini, pihaknya berhasil menyita satu jenis sabu dan senjata api.

Selanjutnya, tersangka Edy Iswar diamankan dalam kasus yang sama dengan menyita 4 paket sabu dengan berat 3,75 gram dan tersangka Frambonita dengan menyita sebanyak 31,5 butir ekstasi. (ST)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *