Hukum & Kriminal

Polres Mura Edukasi Masyarakat Tentang Pelanggaran Hukum Illegal Drilling

134
Polisi Resort (Polres) Musi Rawas (Mura) melakukan sosialisasi Operasi Illegal Drilling kepada masyarakat

Beritamusi.co.id – Polisi Resort (Polres) Musi Rawas (Mura) melakukan sosialisasi Operasi Illegal Drilling kepada masyarakat Desa mambang Kecamatan Muara Kelingi Kabupaten Musi Rawas.

Kegiatan sosialisasi dilaksanakan di RM Muharan NW Desa Mambang Kecamatan Muara Kelingi Rabu (23/11/2022).

Kapolres Musi Rawas AKBP Achmad Gusti Hartono, SIK.,M.Si melalui Kasat Reskrim Polres Musi Rawas AKP M. Indra Prameswara menjelaskan, kegiatan sosialisasi operasi illegal drilling musi tahun 2022 dilaksanakan sesuai dengan perintah Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Selatan (Sumsel) kepada masyarakat.

“Iya, hari ini sengaja, saya bersama, Kanit Pidsus, Ipda Niko beserta Tim Landak Satreskrim Polres Mura, melakukan Sosialisasi Operasi Illegal Drilling Musi Tahun 2022, kepada masyarakat Desa Mambang, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Mura,” kata Kasat Reskrim.

Menurut pria yang akrab disapa AKP Indra ini mengungkapkan kegiatan sosialisasi penting dilakukan untuk mencegah terjadi hal-hal negatif baik untuk oknum pelaku ilegal driling ataupun terhadap dampak kerusakan sumber daya alam.

“Upaya yang kita dilakukan untuk mengedukasi masyarakat tentang bahaya dan pelanggaran hukum illegal drilling,”Ujarnya

Lebih lanjut, AKP Indra menegaskan apabila ada oknum masih melakukan kegiatan Illegal Driling setelah adanya himbaun dan sosialisasi maka pihaknya akan melakukan tindakan tegas

“Usai kegiatan sosialisasi ini kita harap masyarakat faham dan dapat memahami larangan Ilegal driling, dan jika tetap ada kasus Ilegal driling maka kami akan memproses secara hukum sesuai dengan Pasal 52 dan 53 UU Nomor 22 tahun 2002 tentang minyak bumi dan gas dengan ancaman hukuman 6 (enam) tahun penjara dan denda Rp. 60.000.000.000,- (enam puluh milyar rupiah),” tutupnya. (Muyanto)

Exit mobile version