Keduanya pun, berhasil ditangkap petugas pada Selasa (2/1) oleh Tim Macan Linggau sekira pukul 17.30 WIB di tempat berbeda. Penangkapan itu, dipimpin langsung oleh Kanit Pidum Polres Lubuklinggau, IPDA Nyoman Sutrisno.
“Keduanya ditangkap tanpa perlawanan. Aksi curat itu dilaporkan oleh Juar Mansyah (35), warga Jalan Patimura No. 07 Rt. 01, Kelurahan Muara Enim, Kecamatanย Lubuklinggau Barat 1. Korbannya, yakni Zilzian Okta Pratama (15), warga yang sama dengan tersangka,” ungkap Kapolres Lubuklinggau, AKBP Sunandar melalui Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau, AKP Ali Rojikin saat menggelar Press Release, Rabu (3/1).
Dijelaskan Kasat, Pelaku masuk kerumah korban (pintu rumah tidak terkunci), mengambil sepeda motor milik korban dengan cara merusak kunci stang dan mengambil sepeda motor merk Yamaha F1z R warna merah nopol AB-4756-SD. Akibatnya, korban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp.4.000.000,-.
“Hasil interogasi, tersangka Mifta Hudin als Angga mengakui telah melakukan curat bersama-sama dengan tersangka Frediansah dan sepeda motor tersebut dijual ke daerah Muara Beliti, Musirawas. Sementara, barang bukti yang diamankan, diantaranya 1 lembar BPKB milik korban dan 1 lembar STNK asli milik korban,” ungkap Kasat.(Mulyadi)













