LAHAT – Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lahat terus mengusut tuntas penanganan dugaan kasus pembakaran lahan yang terjadi di Desa Rindu Hati, Kecamatan Gumay Ulu, Kabupaten Lahat.
Perkembangan terbaru menunjukkan bahwa tim penyidik bergerak dengan telah melakukan interogasi terhadap tiga orang saksi guna mengumpulkan bahan keterangan di lapangan.
Kanit Pidsus Satreskrim Polres Lahat, IPDA Achmad Syarif, S.Psi., M.Si, menyampaikan bahwa setelah meminta keterangan dari sejumlah saksi, pihak kepolisian melayangkan surat undangan klarifikasi/interogasi kepada pihak terlapor berinisial DAR.
”Untuk perkembangan, kami sudah menginterogasi 3 orang saksi. Selanjutnya, kami mengundang pihak terlapor atas nama DAR untuk dimintai keterangan pada hari Senin ini,” ujar IPDA Achmad Syarif, Rabu (14/10/26).
Meski proses penyelidikan terus berjalan, Kanit Pidsus mengungkapkan adanya kendala teknis di lapangan, di mana belum ada saksi yang melihat secara langsung atau mengetahui pasti saat terlapor melakukan pembakaran di lokasi lahan miliknya.
Guna menentukan arah dan status hukum dari perkara ini, pihak kepolisian berencana menggelar perkara setelah proses klarifikasi terhadap terlapor selesai dilakukan.
”Rencananya, setelah mengundang dan menginterogasi Saudara DAR, kami akan segera melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah-langkah hukum selanjutnya,” tambah IPDA Achmad Syarif.
Jerat Hukum Karhutla
Sebagaimana diketahui, peristiwa kebakaran lahan yang terjadi pada Rabu, 9 September 2026 lalu ini diselidiki berdasarkan Laporan Informasi dan Surat Perintah Penyelidikan Satreskrim Polres Lahat pertengahan September 2026.
Penyidikan mendalami dugaan pelanggaran Pasal 98, Pasal 99, dan/atau Pasal 108 jo Pasal 69 ayat (1) huruf h UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah diubah melalui UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Sfr













