Lahat-tim Jagal Bandit Satreskrim Polres Lahat berhasil membekuk tiga pelaku Pencurian dengan Pemberatan (Curat) di rumah milik Febri Romi Andrian warga Desa Selawi kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat. Terungkapnya kejadian tersebut, setelah korban mendapati barang barang miliknya sudah rain dan mendapati pintu rumah sudah dalam keadaan rusak hingga melaporkanya ke Polres Lahat.
Mendapati laporan tersebut, dibawah pimpinan Kasat Res AKP Rizki Ridho Pratama STrk, SIK, M,Si, didampingi Kanit Pidum IPTU Budi Agus SE, bersama unit Jagal Bandit, kemudia melakukan pengejaran terhadap para pelaku.
Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK, MIK, melalui Kasi Humas AKP Mastoni SE, disampaikan Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat AIPTU Liespono SH mengungkapkan setelan melakukan penyelidikan dan berdasarkan keterangan beberapa saksi anggota kemudian mengejar tiga teduka pelaku tersebut.
“Ya langsung lidik setelah diketahui kemudian mengejar terduga pelaku tersebut, ” Sampainya, Rabu (8/10/2025).
Tak butuh waktu lama, ketiga terduga pelaku kemudian berhasil dibekuk. Ketiganha yakni Leo Nardi Alvaris (24) warga desa Selawi kecamatan Lahat, Danu Fitra (37) warga jalan Lingkar dusun III Lahat desa Muara Siban kecamatan Pulau Pinang, Lahat dan Ahmad Doni (46) warga Perumnas Selawi Blok C desa Selawi kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.
“Ketiga pelaku ini melancarkan aksinya pada Sabtu 4 Oktober 2025 sekira pukul 08.00 WIB memanfaatkan kondisi rumah yang kosong. ketiga pelaku merusak pintu belakang rumah korban. Lalu, para Pelaku masuk kedalam rumah dan langsung mengambil barang-barang yang ada dirumah korban berupa TV, Pakaian, Kipas Angin, dan Tabung Gas 3 Kilogram dan lain-lain,”sampainya.
Setelah berhasil menggasak seluruh barang-barang yang ada dirumah korban, kata Liespono, para terduga Pelaku langsung keluar dan melarikan diri. Akibat dari kejadian ini korban mengalami kerugian sebesar Rp.15 juta “Ketiganya telah diamankan di Polres Lahat berikut barang bukti (BB) berupa 2 buah kipas angin, 1 unit TV, 1 buah Linggis, dan 1 set keramik Prasmanan, guna untuk penyelidikan lebih lanjut dan proses hukum kedepan,”katanya. Sfr














