pemkab muba pemkab muba
Berita Daerah

Polres Empat Lawang Bekuk Bandar Narkoba

477
×

Polres Empat Lawang Bekuk Bandar Narkoba

Sebarkan artikel ini
IMG-20180206-WA0008
pemkab muba pemkab muba

Polres Empat Lawang Bekuk Bandar Narkoba EMPAT LAWANG I Satuan Reserse Narkoba polres empat lawang Kembali berhasil menciduk seorang Bandar Narkotika jenis ganja, Siswanto (43) warga Desa Nanjungan Kecamatan Pendopo Kabupaten Empat Lawang.

Dari tangan tersangka siswanto polisi berhasil mengamankan satu kilogram Narkotika jenis daun Ganja kering dan satu bilah Senjata Tajam (sajam, red) jenis badik berikut dengan sarung kulit berwarna coklat kekuningan.

Data yang berhasil dihimpun diketahui keronologis penangkapan bermula pada hari senin (5/2) Sekira jam 23.30 WIB anggota Satres Narkoba mendapatkan informasi bahwa sering terjadinya transaksi Narkotika jenis ganja di wilayah Desa Padang Burnai

Mengetahui hal itu anggota Satres Narkoba segera melakukan undercover buy terhadap Bandar Narkoba (Siswanto, red) dengan cara berpurua-pura hendak membeli barang haram tersebut.

Selanjutnya saat hendak melakukan transaksi di jalan lintas Desa Padang Burnai, Anggota Satres Narkoba langsung menangkap pelaku. Namun tersangka mencoba melakukan perlawanan dengam sebilah Sajam, sehingga diberikan tembakan peringatan ke atas sebanyak dua kali tetapi tersangka masih tetap melawan dan tidak menggubrisnya.

Alhasil demi keamanan terpaksa diberikan tembakan yang terukur dan terarah ke bagian kaki sebelah kanan dengan maksud untuk melumpuhkan tersangka, setelah itu TSK beserta dengan barang buktinya dibawa ke Polres Empat Lawang.

Kapolres Empat Lawang AKBP Agus Setyawan melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Joni Indrajaya membenarkan kejadian penangkapan tersebut.

“Iya benar, tersangka sudah kita amankan berikut barang bukti 1Kg ganja dan sebilah sajamnya di Mapolres Empat Lawang,” ujarnya, Selasa (6/2).

Joni berujar bahwa saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan terkait kepemilikan  Daun Ganja kering oleh warga Kecamatan Pendopo tersebut.

“Tersangka ini kita kenakan Pasal 114 dan Pasal 111 undang-undang No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 29 tahun penjara atau seumur hidup,” pungkasnya (Ridi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *