SUNGAILIAT | Satreskrim Polres Bangka berhasil ungkap kasus berdarah’ di malam tahun baru 2022 yang menyebabkan seorang pengunjung tewas dikeroyok secara bersama-sama melakukan kekerasan pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHPidana, Selasa (22/2/2022).
Kasat Reskrim Polres Bangka Akp Ayu Kusuma Ningrum,S.I.K seizin Kapolres Bangka AKBP Indra Kurniawan,SH.,S.I.K.,M.Si menjelaskan yang mana kejadian kasus tersebut pada, Sabtu (1/1/2022) di pantai Pukan desa Air Anyir Kec.Merawang Kab.Bangka.
Adapun tersangka dalam kasus tersebut sebanyak 5 orang terdiri dari 4 orang dewasa dan 1 orang anak anak yaitu Hadi, Endi, Sasmadi dan Heri Pitriadi serta sebut saja namanya Putra (anak anak).
Menurut olah TKP pihak kepolisian, berawal dari pelaku (SON) bersama-sama dengan teman lainya kurang lebih 10 orang (sepuluh) berangkat ke Pantai Pukan Dusun Mudal untuk merayakan tahun baru 2022. Sesampainya di pantai Pukan korban dan teman-teman lainnya minum-minuman beralkohol jenis arak, hingga larut malam dan sekira pukul 21.00 wib salah satu dari rombongan tersebut ada yang merasa hilang HP. Kemudian saudara SON melihat ada HP di sebelah sdra SARIF (korban) dan mengatakan “KAU YANG MENGAMBIL HP KAWAN KU” mendengar hal tersebut teman yang langsung mengatakan “KAMI YANG MALINGNYA”.
Kemudian saudara SON bersama saudara DODO, HADI dan 2 orang lainnya langsung ikut memukul korban dengan menggunakan alat berupa sabuk (ikat pinggang) serta pukulan dan dan tendangan. Kemudian sekitar pukul 22.50 wib melihat kondisi korban parah, lalu korban dibawa ke Rumah Sakit RSUD desa air anyir untuk diobati.
Namun pada hari minggu tanggal 02 Januari 2022 sekira pukul 12.00 wib dinyatakan meninggal dunia oleh pihak RSUP desa air anyir kec.merawang kab.Bangka.
“Dari kasus tersebut pelaku 1 orang anak anak telah divonis 6 bulan kurungan dan 4 orang dewasa kasusnya masih berjalan dan sudah tahap 1,” jelas Kasat Reskrim. (doni)