Bangka Belitung

Polres Bangka Tetapkan Dul Sebagai Tersangka Karhutla

139
×

Polres Bangka Tetapkan Dul Sebagai Tersangka Karhutla

Sebarkan artikel ini
20191024_220205
pemkab muba pemkab muba

SUNGAILIAT | Penyidik Reskrim Polres Bangka kembali memeriksa Abdullah alias Dul dan beberapa saksi lainnya. Dul yang diketahui seorang pengusaha zirkon (mineral ikutan) ini akhirnya dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka dugaan kasus pembakaran hutan dan lahan (karhutla) di Dusun Temberan Desa Air Anyir Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang terjadi pada Senin (23/9/2019).

Selain menetapkan Dul sebagai tersangka, beberapa saksi seperti Herman satu persatu diperiksa di ruang Reskrim Polres Bangka, Kamis (24/10/2019) selama 4 jam lamanya.

Kasat Reskrim Polres Bangka AKP Ricky Dwiraya Putra seizin Kapolres AKBP Aris Sulityono SH MH membenarkan pihaknya menangani kasus karhutla.

“Karhutla yang di Merawang iya. Tapi maaf saya belum dapat laporan dari penyidik secara detailnya. Nah kebetulan ini saya ada rapat dulu ya,” kata Ricky, Kamis (24/10/2019).

Sementara itu, Kejaksaan Negeri Bangka Jeffri Huwae melalui Kasi Pidum Rizal Purwanto mengatakan pihaknya menangani dua kasus karhutla.

“Untuk yang di Belinyu sudah tahap 1 penyerahan berkas perkara, nah yang di Merawang tanggal 4 Oktober kita menerima SPDP tapi belum ada nama tersangka dan selanjutnya tanggal 16 Oktober baru kita menerima surat penetapan tersangkanya, jadi bukan SPDP nya kirim 2 kali,” jelas Rizal. (dedi smile)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *