pemkab muba pemkab muba
Hukum & Kriminal

Polres Bangka Selatan Ringkus Residivis Pengedar Sabu dan Dua Tersangka Lainnya

56
×

Polres Bangka Selatan Ringkus Residivis Pengedar Sabu dan Dua Tersangka Lainnya

Sebarkan artikel ini
pemkab muba pemkab muba

Sat Narkoba Polres Bangka Selatan berhasil meringkus tiga orang tersangka dalam operasi penangkapan yang dilakukan di rumah kontrakan milik salah satu tersangka, VH alias Bujang (27), yang berlokasi di Jl. Jend. Sudirman, Kelurahan Teladan, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Senin (19/08/2024).

Penangkapan tersebut dilakukan pada pukul 00.10 WIB setelah aparat menerima informasi terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Kapolres Bangka Selatan, AKBP Trihanto Nugroho melalui Plt Kasi Humas Ipda, GJ Budi, SH mengungkapkan, VH alias Bujang merupakan seorang residivis yang baru bebas dari penjara pada April 2024.

“Selain VH, dua orang lainnya juga ditangkap dalam operasi ini, yaitu MIP Bin ES (21) yang berperan sebagai kurir dan A alias Yanti (27), yang merupakan istri dari VH. A alias Yanti juga diduga turut berperan sebagai kurir dalam jaringan peredaran narkotika ini,” ungkap Ipda, GJ Budi, Selasa (20/08/2024).

Pada saat penangkapan yang didampingi ketua RT setempat, polisi menemukan sejumlah barang bukti di tempat kejadian perkara (TKP) berupa tiga bungkus plastik bening berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,42 gram.

“Selain itu, ditemukan pula alat-alat yang digunakan untuk mengemas dan menggunakan narkotika tersebut, seperti satu helai aluminium foil, beberapa plastik bening kosong, satu ball plastik bening kosong, dan satu unit timbangan digital merk Digital Scale. Barang bukti lainnya meliputi satu pirek kaca, tiga sekop yang terbuat dari pipet minuman dan kertas, satu korek api gas, satu sikat maskara, gulungan tisu, dan satu wadah berwarna putih merk MARINA,” ujar Ipda, GJ Budi.

Lanjut Ipda, GJ Budi, selain alat-alat tersebut, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp 400.000, satu helai celana merk Lois berwarna hitam, serta dua unit handphone merk Vivo dan Oppo, yang masing-masing berwarna biru dan merah. Sebuah sepeda motor Yamaha Nmax berwarna hijau tanpa nomor polisi juga turut diamankan oleh pihak kepolisian sebagai barang bukti.

“Ketiga tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi para tersangka adalah pidana penjara selama 5 hingga 20 tahun,” ucap Ipda, GJ Budi.

Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Bangka Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Bangka Selatan untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bangka Selatan,” tutur Ipda, GJ Budi.

Polisi masih melakukan pengembangan kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

“Kami akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan yang terlibat dalam kasus ini.” tegas Ipda, GJ Budi.

Kasus ini menambah daftar panjang penangkapan pelaku narkotika di Bangka Selatan, menunjukkan betapa seriusnya masalah peredaran narkotika di wilayah tersebut.

“Masyarakat diharapkan dapat terus memberikan informasi yang bermanfaat kepada pihak berwajib untuk membantu pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Bangka Selatan,” pungkas Ipda, GJ Budi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *