pemkab muba
Bangka Belitung

Polres Bangka Ringkus Lima Penyalahguna Narkoba, Satu Diantaranya Mahasiswa

137
×

Polres Bangka Ringkus Lima Penyalahguna Narkoba, Satu Diantaranya Mahasiswa

Sebarkan artikel ini
IMG-20201008-WA0002
pemkab muba pemkab muba

BANGKA – Satresnarkoba Polres Bangka berhasil mengamankan lima terduga pelaku penyalahgunaan narkoba. Hal itu terungkap saat konferensi pers yang digelar di Aula Mapolres Bangka, Rabu (7/10/2020).

Kapolres Bangka, AKBP Widi Haryawan melalui Waka Polres Bangka Kompol Faisal Fatsey mengungkapkan, kelima terduga pelaku tersebut tiga di antaranya merupakan residivis dan satu diantaranya bebas asimilasi.

Lebih jauh, Kompol Faisal menambahkan, salah seorang pelaku ini juga merupakan mahasiswa aktif di salah satu perguruan tinggi di Bangka. “Untuk perkara narkoba jumlah tersangka sebanyak lima orang, satu orang mahasiswa, residivis tiga, satu bebas asimilasi dari empat laporan,” kata Faisal.

Diungkapkannya, pengungkapan kasus narkoba ini berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat. “Lalu anggota satres narkoba langsung turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. Kemudian petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka,” ungkap Faisal

Setelah dilakukan penangkapan, kemudian petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap tersangka dan menemukan sejumlah barang bukti. “Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus plastik bening berisi kristal warna putih yang diduga berisi narkoba jenis shabu seberat 0,39 gram, satu lembar plastik warna merah, satu unit hp merk Samsung, satu kotak bungkus rokok, dan satu potongan pipa kaca,” terang Wakapolres.

Sementara itu, dari jasa kurir narkotika tersebut tersangka PAG mengaku tidak mendapatkan upah dalam bentuk uang. “Tiap kali antar, saya hanya dikasih pakai saja (konsumsi shabu-red),” ujar pria asal Pemali saat dihadirkan dalam jumpa pers.

Akibat perbuatannya, kini tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 4 sampai 20 tahun kurungan. (Cr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *