Beritamusi.co.id – Penyelesaian masalah melalui Keadilan restoratif (Restorative Justice) diambil oleh jajaran Polres Bangka Barat dalam penyelesaian kasus pencurian brondol sawit di kawasan perkebunan PT. GSBL. Aksi pencurian ini diketahui melibatkan empat orang remaja yang masih di bawah umur yakni AR (19 ), MS (17 ), MW (16 ), SD (15).
Restorative Justice adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku ataupun korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.
Upaya yang digalakkan oleh Kapolri itu, mulai tampak dilakukan oleh Polres Bangka Barat yang telah melakukan upaya penyelesaian perkara pencurian brondol buah sawit ini.
Menurut keterangan Pihak Pengamanan PT. GSBL, aksi pencurian ini terjadi pada (28/6/2022) dini hari. Di mana hal ini pertama diketahui oleh Pihak Pengamanan PT. GSBL yang sedang melaksanakan patroli dan melihat keempat pelaku dan tiga diantaranya diketahui masih di bawah umur sedang mengangkut beberapa karung brondolan sawit menggunakan sepeda motor kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bangka Barat.
Selanjutnya Korban ( PT. GSBL) menghendaki penyelesaian secara Kekeluargaan dengan mempertimbangkan banyak hal kepada Penyidik Sat Reskrim Polres Bangka Barat. Setelah Mendapatkan Kesepakatan Bersama antara Pelaku/Pelaku Anak dan Korban (PT. GSBL) maka kedua belah pihak Meminta dilakukan penyelesaian Perkara dengan Prinsip Keadilan Restorative (Restorative justice).
Kasat Reskrim Polres Bangka Barat Iptu Ogan Arif Teguh Imani., S.T.K., S.I.K menuturkan, hal ini sejalan dengan Progam dari Kapolri berkaitan dengan Penyelesaian Perkara dengan Prinsip Keadilan Restorative maka Kanit I Pidum, Kanit IV PPA, serta Anggota Sat Reskrim Polres Bangka Barat, Kades Desa Belo Laut, Pihak PT. GSBL, serta keluarga Terlapor melakukan kegiatan Gelar Khusus penyelesaian Perkara, di mana dan pelaku/pelaku anak dan Keluarganya telah meminta maaf kepada Korban (PT. GSBL), serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatanya lagi, dan kedua belah pihak saling memaafkan dan sepakat menyelesaikan permasalahan yang terjadi secara kekeluargaan atau melalui musyawarah mufakat serta menganggap permasalahan tersebut telah selesai. (Doni)