Pagaralam | Polisi menembak kaki Agus Salim (32) residivis kasus penjambretan di Tanjung Payang Kelurahan Tanjung Agung Pagaralam Selatan. Agus ditembak karena mencoba melawan petugas.
Kapolres Pagaralam AKBP Tri Saksono Puspo Aji SIK M.Si mengatakan, Agus Salim ditangkap di kediamannya Talang Kelapa jalan laskar wanita mentemas, Rt 27 Rw 06 kelurahan Tumbak Ulas pagaralam selatan sekitar pukul 19.40WIB, Minggu (14/7/2019).
Menurut Kapolres, pelaku merupakan residivis kambuhan dan sudah melakukan aksinya sebanyak 4 kali di beberapa tempat baik di wilayah Kabupaten Lahat maupun Kota Pagaralam. ” Pelaku baru keluar dari penjara pada 2017 lalu dengan kasus yang sama,”ungkapnya.
Kata Kapolres, Tersangka ditangkap tidak lama setelah menjalankan aksi penjambretan melalui bukti CCTV Salah satu korbannya adalah Siska Susilawati, seorang warga Mekar Alam Kota Pagaralam.
Ditambahkannya, pelaku melakukan aksinya dengan modus menunggu korban yang berkendara seorang diri. Lalu di saat sepi, tersangka menjalankan aksinya dengan menarik barang berharga milik korban.
“Beberapa barang bukti kami amankan dari pelaku,” Ujar Kapolres.
Adapun Barang bukti berupa Tas dan peralatan yang dikenakan pelaku saat beraksi yaitu jaket, Topi, helm, sepeda motor, serta ponsel hasil jarahan.
Atas perbuatannya itu, tersangka dikenakan pasal 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun. (Digo)