pemkab muba pemkab muba
Hukum & Kriminal

Polisi Ringkus Residivis Bandar Sabu di Payak Ubi Toboali dengan Barang Bukti Sabu 3,27 Gram

154
×

Polisi Ringkus Residivis Bandar Sabu di Payak Ubi Toboali dengan Barang Bukti Sabu 3,27 Gram

Sebarkan artikel ini
pemkab muba pemkab muba

Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan berhasil mengamankan seorang pria berinisial KNG (28), yang diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Penangkapan tersebut dilakukan di sebuah pondok yang berlokasi di Jalan Damai Payak Ubi, Kelurahan Toboali, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan pada hari Senin, 2 September 2024, sekitar pukul 15.00 WIB.

Kapolres Bangka Selatan, AKBP Trihanto Nugroho melalui Plt Kasi Humas, Ipda GJ Budi, SH mengatakan, penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba, Iptu Defriansyah SH, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat setempat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Informasi tersebut menyebutkan bahwa pondok tersebut sering dijadikan tempat transaksi dan konsumsi narkotika jenis sabu.

Setelah melakukan penyelidikan, anggota Sat Res Narkoba Polres Basel mendapati KNG di lokasi dan langsung melakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh ketua RT setempat.

“Dari hasil penggeledahan, ditemukan 18 bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,27 gram, satu bungkus plastik bening besar yang kosong, satu kotak rokok merk Clasmild, dan satu unit handphone merk Realme berwarna putih,” ujar Ipda, GJ Budi, Rabu (03/09/2024).

Lanjut Ipda, GJ Budi menegaskan, seluruh barang bukti kemudian disita oleh petugas dan KNG langsung digiring ke Polres Bangka Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka adalah dengan menjadikan pondok tersebut sebagai tempat transaksi narkotika untuk mendapatkan keuntungan finansial dari hasil penjualan sabu.

“KNG, yang diketahui sudah pernah menjadi residivis dalam kasus narkotika sebelumnya, kini kembali harus berurusan dengan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara antara 5 hingga 20 tahun,” tegas Ipda, GJ Budi.

Saat ini, KNG telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Bangka Selatan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.

Penangkapan ini merupakan komitmen Polres Bangka Selatan dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya, sekaligus memberikan peringatan keras kepada pelaku lainnya untuk tidak mencoba-coba melakukan tindakan serupa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *