pemkab muba pemkab muba
Hukum & Kriminal

Polisi Ringkus Pengedar Ganja di Wilayah Kelurahan Saung Naga

120
×

Polisi Ringkus Pengedar Ganja di Wilayah Kelurahan Saung Naga

Sebarkan artikel ini
Tim dari Satreskoba Polres OKU berhasil meringkus Pengedar Narkotika jenis Ganja yang sering beroperasi di Jalan Kol. Burlian no.16 Rt 007/Rw 002, Kelurahan Saung Naga,
pemkab muba pemkab muba

Beritamusi.co.id – Tim dari Satreskoba Polres OKU berhasil meringkus Pengedar Narkotika jenis Ganja yang sering beroperasi di Jalan Kol. Burlian no.16 Rt 007/Rw 002, Kelurahan Saung Naga, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten Ogan Komering Ulu. Tersangka diketahui bernama HB (50) yang merupakan warga kelurahan setempat.

Kapolres OKU AKBP Arif Harsono, SH, MH melalui Kasi Humas Polres OKU AKP Syafaruddin, mengungkapkan penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa di wilayah tersebut tepatnya di Rumah pelaku sering dijadikan tempat transaksi jual beli Narkoba jenis ganja.

“Selanjutnya dilakukan penyelidikan mendalam terhadap informasi yang diterima tersebut, dan benar informasi yang didapat bahwa di tempat itu sering melakukan transaksi di seputaran rumah pelaku,” jelasnya pada portal ini, Senin (16/1/2023).

Selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan didapati barang bukti berupa satu buah tas berisikan dua bungkus dibalut lakban warna kuning di dalamnya berisikan daun-daun kering diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto 30, 57 Gram, lima bungkus kertas nasi didalamnya berisikan daun-daun kering diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto 90, 90 Gram.

Satu bungkus kotak rokok yang didalamnya berisikan, satu bungkus kertas nasi didalamnya terdapat daun-daun kering diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto 1, 45 Gram, dan satu bungkus kertas.

Dari kejadian itu tersangka akan dikenakan Primer pasal 114 ayat (1)  subsider pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, selanjutnya barang bukti dan tersangka langsung dibawa ke polres OKU guna diproses secara hukum. (HARISON)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *