pemkab muba pemkab muba pemkab muba
Hukum & Kriminal

Polisi Ringkus Dua Pengedar Sabu di Megang Sakti

90
×

Polisi Ringkus Dua Pengedar Sabu di Megang Sakti

Sebarkan artikel ini
IMG_20200907_191143
pemkab muba

MUSI RAWAS – Petugas Satresnarkoba Polres Musi Rawas (Mura) mengagalkan transaksi narkoba dan membekuk dua orang pengedar narkoba di wilayah hukumnya. Mereka adalah Jimy (29) beserta rekanya Erik Saputra (27) yang merupakan warga asal Desa Muara Megang, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas Sumatera Selatan.

Aksi kedua pelaku terungkap setelah petugas mendapatkan informasi dari warga. Kemudian dengan sigap unit opsnal Satresnarkoba, mengejar keberadaan pelaku.

Alhasil, keduanya yang tengah berada di pondok dekat rumah tak berkutik diborgol petugas. Kemudian, dari hasil pengeledaan petugas amankan sejumlah barang bukti (BB) narkoba berupa empat plastik klip berisi serbuk kristal diduga sabu-sabu seberat 3,44 gram berada didalam kotak kaling rokok.

Tidak hanya itu, kembali petugas pun menemukan bungkusan plastik hitam yang di dalamnya berisi daun ganja kering seberat 1.37 gram beserta sebuah timbangan digiltal, belasan plastik klip kosong dan uang tunai Rp50 ribu.

Kapolres Mura, AKBP Efrannedy melalui Kasat Narkoba, AKP Haerudin didampingi KBO Narkoba, Iptu Nastain saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut, dan menurutnya pelaku kini sudah ditahan di Polres. “Memang ada, anggota telah meringkus tersangka berikut BB, saat ini tersangka masih dilakukan penyidikan lebih lanjut,” Ujar Haerudin ketika dibincangi sejumlah wartawan, Senin (7/9/2020) siang.

Terkait penangkapan ini, dia mengimbau agar baik pengedar maupun pengguna barang haram ini segera menghentikan aksinya. “Sebelum kami melakukan tindakan tegas,” tukasnya. (NURDIN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *