PALEMBANG – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polrestabes Palembang memusnahkan barang bukti (BB) sabu dan pil ekstasi dengan cara diblender, Kamis (14/7/2022).
Pemusnahan barang bukti yang berlangsung di Aula Gedung Satres Narkoba Polrestabes Palembang ini turut disaksikan oleh pihak Kejaksaan, dan sebelum dilakukan pemusnahan barang bukti terlebih dahulu di uji atau cek keasliannya oleh Tim Labfor Polda Sumsel.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Narkoba, Kompol Mario Ivanry mengatakan bahwa pemusnahan ini biasa dilakukan usai melakukan penyelesaian tindak pidana.
” Hal ini mesti dilakukan untuk mencegah hal yang tidak di inginkan bersama pihak Kejaksaan, untuk barang bukti sendiri ada 500 gram atau setengah kilo. Sedangkan untuk ekstasi sebanyak 450 butir,” ungkapnya.
Masih kata Kompol Mario mengatakan bahwa barang bukti yang dimusnahkan ini berasal dari dua kasus yang berhasil di ungkap anggotanya.
” Yakni satu kasus kita ungkap di daerah Benteng Kuto Besak (BKB) dengan menangkap satu pelaku dan satu kasus lagi di daerah Boom Baru dengan satu pelaku juga kita amankan,” bebernya.
Lanjutnya, untuk status para tersangka yakni kurir dan pengedar, sedangkan jaringan sendiri mereka merupakan jaringan Pekanbaru.
” Jadi dari keterangan tersangka ke kita bahwa barang di peroleh dan diambil dari daerah Pekanbaru dan akan di edarkan di wilayah sekitar Palembang,” ujarnya.
Masih katanya bahwa pemusnahan barang bukti dengan cara dimasukkan ke dalam blender, kemudian dicampur dengan air deterjen, lalu digiling rata bersama air dengan disaksikan oleh para tersangka.
” Dengan pemusnahan barang bukti sabu ini setidaknya kami telah menyelamatkan generasi muda dan menghindari penyalahgunaan Narkoba,” paparnya saat dihadapan awak media.(ABDUS)
