MUNTOK – Polres Bangka Barat dan Polsek Muntok memberi himbauan kepada para penambang timah untuk menghentikan aktivitas tambang ilegal di Kawasan Lahan HGU PT.GSBL Desa Belo Laut, Kecamatan Muntok, Jumat (21/1/2022).
Kapolsek Muntok Iptu Ogan Arif Teguh Imani, S.T.K,S.I.K. yang memimpin langsung kegiatan tersebut mengatakan, dalam kegiatan imbauan secara persuasif tersebut mengimbau kepada penambang agar segera menghentikan aktivitas penambangan yang ada di lokasi dan segera mengosongkan aktivitas penambangan di Lahan HGU PT.GSBL.
“Kepada masyarakat kami harap untuk segera menghentikan aktivitas penambangan tersebut dan apabila tidak mengindahkan himbauan tersebut ataupun mengulangi giat penambangan tersebut akan dilakukan penindakan penertiban dari Polres Bangka Barat,” ujar Kapolsek Muntok.
Dalam kegiatan imbauan ini didapati kurang lebih 40 unit alat tambang jenis user-user dan masyarakat penambang kurang lebih 120 orang penambang, yang melakukan aktivitas Kegiatan Penambahan ilegal di Lahan HGU PT.GSBL.
Sebelumnya, H. Hamit, Humas PT GSBL dan Humas Polres Bangka Barat Aipda Sri Iwan Alazhar telah memasang imbauan di lokasi Kolong Sawit Pal 6 yang merupakan kawasan dari HGU PT Sawit GSBL dengan menghimbau agar masyarakat yang melakukan kegiatan penambangan segera untuk menghentikan kegiatan tersebut.
“Kami imbau kepada masyarakat agar menghentikan kegiatan penambangan di kawasan HGU PT Sawit GSBL,” ujar H.Hamit Humas PT GSBL. (doni)