pemkab muba pemkab muba
Hukum & Kriminal

Polisi Gerebek Bandar Sabu Jalan Damai Toboali

222
×

Polisi Gerebek Bandar Sabu Jalan Damai Toboali

Sebarkan artikel ini
Satuan Reseres Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka Selatan menggerebek rumah bandar narkoba Alek Saputra alias AS (34) warga Jalan Damai Kelurahan Toboali
pemkab muba pemkab muba

Beritamusi.co.id – Satuan Reseres Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka Selatan menggerebek rumah bandar narkoba Alek Saputra alias AS (34) warga Jalan Damai Kelurahan Toboali Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan. Buruh harian itu diamankan diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat bahwa di Jalan Damai RT/RW 001/001 Kel. Tanjung Ketapang Kec. Toboali sering menjadi btempat transaksi narkotika,”ungkap Kapolres Bangka Selatan, AKBP Joko Isnawan melalui Kasat Resnarkoba AKP Suhendra.

Ia menyampaikan bahwa sebelum melakukan penangkapan terhadap pelaku pihaknya terlebih dulu melakukan penyelidikan guna menindak lanjuti kebenaran informasi yang diberikan masyarakat tersebut.

Kemudian pada Kamis (02/02/23) sekitar pukul 22:30 wib anggota Sat Resnarkoba melakukan penggrebekan di sebuah rumah kontrakan di jalan damai dan berhasil meringkus seorang laki-laki bernama Alex Saputra alias AS.

Pelaku ditangkap dengan di dampingi serta disaksikan Ketua RT setempat dan berhasil menemukan diduga Narkotika jenis sabu sebanyak 13 (tiga belas) paket dengan berat Bruto 3,07 Gram.

Saat ini tersangka bersama dengan barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka Selatan guna penyidikan lebih lanjut. Ujar AKP Suhendra, Sabtu (04/02/2023).
Selain itu juga, barang bukti yang berhasil diamankan yaitu : 13 (tiga belas) bungkus plastik bening yang Didalamnya Terdapat Kristal Warna Putih, 1 (Satu) Buah Kertas Putih Bertulisan 300, 1 (Satu) Buah Kertas Putih Bertulisan 500, 2 (Dua) Buah Plastik Klip Besar Kosong, 2 (Dua) Ball Plastik Klip Kecil Kosong, 2 (Dua) Unit Timbangan Digital Warna Hitam, 1 (Satu) Buah Kotak Rokok Sabun Merk GIV, 1 (Satu) Buah Kotak Rokok Surya Kecil, 1 (Satu) Buah Sekop Warna Hitam Dari Pipet Minuman, 1 (Satu) Buah Sekop Warna Putih Dari Pipet Minuman, 2 (Dua) Buah Kotak Lampu Senter Kepala, 1 (Satu) Bungkus Plastik Asoi Warna Hitam Kosong, Uang Senilai Rp. 200.000, (Dua Ratus Ribu Rupiah), 1 (Satu) Unit Handphone Android Merk INFINIX Warna Hitam, 1 (Satu) Unit Handphone Kecil Merk Nokia Warna Hitam.

Atas perbuatannya tersangka patut diduga telah melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 tahun dan maksimal 20 tahun Penjara. (Yudi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *