pemkab muba pemkab muba
Hukum & Kriminal

Polisi Ciduk Pelaku Pencurian Barang Elektronik di Toboali

76
×

Polisi Ciduk Pelaku Pencurian Barang Elektronik di Toboali

Sebarkan artikel ini
pemkab muba pemkab muba

Tim Opsnal Satreskrim Polres Bangka Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di rumah orang tua Sdr. Sarviani Ramadini di Air Aceng, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan. Kejadian ini dilaporkan terjadi pada hari Selasa, 4 Juni 2024 sekitar pukul 16.00 WIB.

Plt, Kasi Humas Polres Basel, Ipda, GJ Budi, SH seijin Kapolres Basel AKBP Trihanto Nugroho mengungkapkan, kronologi kejadian, pelapor, Sdr. Sarviani Ramadini (34), yang beralamat di Jl. Suhaili Toha, Desa Tanjung Ketapang, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, mendatangi rumah orang tuanya di Air Aceng untuk mengambil barang-barang miliknya karena ia berencana pindah ke rumah kontrakannya yang baru. Setibanya di lokasi, Sarviani mendapati beberapa barang berharga yang disimpan di kamar rumah orang tuanya telah hilang.

“Barang-barang yang hilang tersebut meliputi: 1 (satu) unit laptop merk Acer warna hitam, 1 (satu) unit laptop merk Toshiba warna hitam, 1 (satu) buah karpet warna merah, 1 (satu) buah tank semprot,” ungkap Ipda GJ Budi, Kamis (06/06/2024).

Merasa kebingungan, Sarviani mencoba mencari barang-barang tersebut namun tidak berhasil menemukannya. Dia kemudian bertanya kepada adik kandungnya, Sdr. Deska Sandika alias Nandut (27), yang tinggal di rumah tersebut. Namun, Deska mengaku tidak mengetahui keberadaan barang-barang itu.

“Akibat kejadian tersebut, Sarviani mengalami kerugian sebesar Rp. 7.000.000 (tujuh juta rupiah) dan melaporkan kasus pencurian tersebut ke Polres Bangka Selatan,” ujar Ipda GJ Budi.

Lanjut Ipda GJ Budi, setelah menerima laporan, tim Opsnal Satreskrim Polres Bangka Selatan melakukan penyelidikan dan pada hari Rabu, 5 Juni 2024 sekitar pukul 19.00 WIB, mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku pencurian, Sdr. Deska Sandika alias Nandut, berada di rumah orang tuanya di Jl. Suhaili Toha, Kelurahan Tanjung Ketapang, Kecamatan Toboali.

“Tim Opsnal Satreskrim segera menuju lokasi dan mengamankan terduga pelaku. Dalam interogasi, Deska mengakui telah mencuri barang-barang tersebut dan menjualnya,” tegas Ipda GJ Budi.

Dari hasil pengembangan, tim berhasil menemukan barang bukti sebagai berikut: 1 (satu) unit laptop merk Acer warna hitam, ditemukan dari Sdr. Maman, 1 (satu) unit laptop merk Toshiba warna hitam, ditemukan dari Sdr. Maman, 1 (satu) buah karpet warna merah, ditemukan dari Sdri. Anit, 1 (satu) buah tank semprot, ditemukan dari Sdr. Andi.

Selanjutnya, terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bangka Selatan untuk penyidikan lebih lanjut.

Polisi mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan segera setiap kejadian kriminal kepada pihak yang berwajib. Kasus ini menjadi perhatian serius Polres Bangka Selatan dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *