Berita Daerah

Polisi Bekuk Pengedar Uang Palsu Saat Berbelanja

106
Upal
fhoto : istimewah

KAYUAGUNG I Peredaran uang palsu (Upal) di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Provinsi Sumatera Selatan semakin merajalela. Diduga uang-uang palsu pecahan Rp 20 ribu dan RP 100 ribu tersebut telah beredar di warung-warung wilayah Kecamatan Mesuji Raya dan Kecamatan Lempuing Jaya.

Kali ini, pihak kepolisian Polsek Mesuji Raya berhasil meringkus tersangka Anton Wijaya (22) berikut barang bukti sebanyak 16 lembar Upal. Terungkapnya peredaran uang palsu ini berkat kecurigaan pemilik warung dari Desa Sukasari (D2) yang melayani korban berbelanja dengan menggunakan upal pecahan Rp 20 ribu. Setelah memastikan bahwa uang yang diterimanya benar uang palsu, lalu pemilik warung melaporkan peristiwa yang merugikan warungnya ke Polsek Mesuji Raya dengan membawa barang bukti uang yang dianggap palsu.

Mendapat informasi dan laporan dari warga tadi, Kapolsek Iptu Bambang Pancawala bersama personil menuju ke lokasi yang dicurigai. Dari sergapan personil kepolisian tersangka Anton Wijaya warga Dusun I Desa Mukti Sari Kecamatan Lempuing Jaya OKI, berhasil diamankan tanpa perlawanan yang berarti.

Tersangka Anton, saat penangkapan setelah melakukan aktifitasnya membelanjakan uang palsu ke warung-warung Desa Sukasari 1 sampai warung di Sukasari 3 hanya untuk membeli rokok. Melihat tersangka berada di warung, polisi lalu mendekati dan memegang kedua tangannya dan melakukan pemeriksaan  dan ditemukan ratusan ribu uang pecahan Rp 20 ribu uang palsu sebanyak 9 lembar dan Rp 100 ribu uang palsu berjumlah 7 lembar.

“Uang palsu yang masih ditangannya berjumlah Rp 880 ribu,” kata Kapolres OKI AKBP Amazona Pelamonia SH SIk melalui Kapolsek Mesuji Raya Iptu Bambang Pancawala seraya berucap juga diamankan rokok clasmild 3 bungkus, rokok LA Bolt 1 bungkus, jarum coklat 2 bungkus, 1 unit hp nokia, dan pisau cap garpu terselip dipinggangnya.

Masih kata Iptu Bambang, terungkapnya kasus peredaran uang palsu ini berkat keberanian pemilik warung untuk mengungkap dan memberikan informasi kepihak kepolisian. “Awalnya ada laporan masyarakat bahwa ada orang yang telah berbelanja di warung warga di Mesuji Raya, belakangan pelaku berbelanja di Desa Sukasari kampung 1-3 Pelaku  berbelanja diwarung dengan membeli rokok,” ujar Bambang.

Kapolsek Mesuji Raya berharap, warga maupun pemilik warung yang sudah menjadi korban penipuan uang palsu ini segera melaporkan kepolisi dan membawa uang palsunya ke kantor polisi untuk bersama-sama dimusnahkan. “Uang palsu ini jangan sampai beredar, karena merugikan kita semua,” tutur Bambang.

Selain mengamankan uang palsu dan uang asli hasil dari kembalian uang dari warung milik Anton, juga mengamankan uang palsu dari warung Mukron (56) pecahan Rp 100 ribu. “Tersangka mengakui uang palsu itu milik kakak iparnya yang kini masih dalam pengejaran. Anton sengaja dikasih uang palsu untuk berbelanja di warung-warung. Dari hasil pemeriksaan Anton belum sepenuhnya mengakui berapa banyak uang palsu yang diterimanya dari kakak iparnya,” kata Bambang.

Tersangka Anton Wijaya mengaku, kalau uang palsu itu milik kakak iparnya yang tinggal di Lempuing Jaya, dirinya hanya disuruh untuk membelanjakan saja. “Uang itu saya dapat dari kakak ipar ,” singkatnya. (Romi Maradona)

Exit mobile version