pemkab muba pemkab muba
Berita Daerah

Polisi Bekuk DPO Pelaku Pembunuhan dengan Pengeroyokan

279
×

Polisi Bekuk DPO Pelaku Pembunuhan dengan Pengeroyokan

Sebarkan artikel ini
pemkab muba pemkab muba

Palembang l Polsek Ilir Timur l Palembang, amankan Ariansyah alias Iyan yang merupakan DPO kasus pembunuhan dengan pengeroyokan.

Kapolsek Ilir Timur I Palembang AKP Ginanjar Aliya Sukmana. SIK mengatakan, bahwa tersangka Ariansyah bersama kedua temannya Aldian Pratama dan M. Junaidi sudah di vonis melakukan aksi pengeroyokan kepada korban pengendara ojek bernama Heri Krisman (33), Senin (22/07/2021) lalu sekira pukul 05.30 WIB, dikawasan Jalan Pangeran Antasari, depan Lorong Terusan Laut, Kelurahan 14 Ilir, Kecamatan IT I Palembang. Dan viral terekam CCTV.

” Saat itu Korban mengalami luka tusukan tombak dan bacokan hingga harus dirawat di rumah sakit selama 7 hari,” ungkapnya, Rabu (22/09/2021).

Modus yang digunakan pelaku berpura-pura memesan makanan. Dan sesampainya korban disana, para pelaku ini berencana akan membegal ojek tersebut.

” Namun tidak terjadi. Hingga terjadilah pengeroyokan bersama kedua temannya yang sudah tertangkap dan sekarang tersangka ini berhasil kita amankan,” beber AKP Ginanjar.

Lanjutnya, dalam kasus pengeroyokan pengendara ojol, tersangka berperan yang menombak korban.

“ Atas perbuatannya tersangka akan kita kenakan Pasal 351 ayat 3 ancaman 7 tahun penjara dan Pasal 170 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara,” tegas AKP Ginanjar.

AKP Ginanjar menambahkan, setelah diamankan tersangka, penyidik melakukan pendalaman. Ternyata, tersangka merupakan buronan kasus pembunuhan yang terjadi di kawasan Pasar 16 Ilir.

Warga Jalan Ali Gatmir Lorong Masawah Kelurahan 13 Ilir Kecamatan IT I Palembang tersebut terlibat kasus 351 ayat 3 terhadap Okta Aprizal (25) pada 26 September 2011 yang lalu di Jalan Sentot Ali Basah, Lorong Basah Kelurahan 17 Ilir Kecamatan IT I Kota Palembang, hingga korban mengalami luka tusukan senjata tajam di bagian dada sebelah kiri.

Korban Okta sempat diberikan perawatan di rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong dan meninggal dunia.

“ Aksinya dilakukan berdasarkan pengakuan tersangka bahwa, adanya perebutan lapak sehingga terjadi penusukan terhadap korban. Dan korban akhirnya meninggal dunia,” tutupnya.

Sementara itu, berdasarkan dari nyanyian tersangka Ariansyah mengatakan, bahwa dirinya nekat menusuk korban Okta, lantaran saat itu Okta mengambil lapak berjualan miliknya.

“ Korban Okta itu sudah mengambil lapak jualan saya, Kami mau jualan, dia marah. Dan esoknya dia menabrak saya, langsung mau menusuk, makanya saya langsung menusuk korban,” katanya.

Usai melakukan aksinya sempat melarikan diri ke Kota Prabumulih, lalu kembali lagi ke Palembang.

“ Selama di Prabumulih, ikut kerja menyadap karet, uang hasil kejahatan dipakai untuk bermain judi pak,” tutur tersangka Ariansyah.

Di tempat yang sama, Anis selaku ibu korban Okta sangat berterima kasih kepada polisi yang sudah berhasil menangkap pembunuh anaknya.

“ Saya ucapkan terima kasih, dan berharap pelakunya ini diberikan hukuman yang seberat-beratnya,” cetusnya. (Abdus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *