TOBOALI | Sedikitnya 6 paket sabu seberat 1,36 gram berhasil diamankan aparat kepolisian dari Satresnarkoba Polres Basel di sebuah rumah yang berada di Jl Teladan Kelurahan Teladan, Kecamatan Toboali pada Minggu (1/11) sekira pukul 13.00 WIB.
Selain barang bukti sabu, polisi juga turut mengamankan 2 orang laki-laki atas nama Heriyanto alias Mex (35) yang berdomisili di Jl Teladan, Kelurahan Teladan dan Filipo Jordi alias Filipo (20) warga Jl Dr Wahidin Toboali.
Sebab, keduanya diduga sebagai pemilik barang haram tersebut. Kapolres Basel AKBP Agus Siswanto melalui Kabag Ops AKP widodo kemudian menceritakan seputar kronologis penangkapan 2 warga Toboali itu berikut barang bukti sabunya.
“Berawal dari informasi masyarakat bahwa di sebuah rumah yang terletak di Jalan Teladan Toboali sering terjadi transaksi narkotika. Mendapat informasi anggota Satresnarkoba langsung melakukan lidik,” ujarnya, Senin (2/11) pagi.
Setelah memastikan kebenaran informasi tersebut, kemudian pada Minggu (1/11) sekira pukul 13.00 WIB anggota Satnarkoba pimpinan Iptu Yandrie C Akip melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang terletak di Jl Teladan ini.
Dari sana, anggota berhasil mengamankan 2 orang laki-laki yang mengaku bernama Heriyanto dan Filipo. Setelah diamankan, lalu anggota dengan disaksikan oleh ketua RT setempat melakukan penggeledahan di rumah tersebut.
“Dari hasil geledah, tim menemukan barang bukti berupa enam paket sabu yang ada di dalam rumah. Akibat kejadian ini tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bangka Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Kabag Ops AKP Widodo.
Lebih lanjut, barang bukti lain yang berhasil diamankan pula meliputi 1 bungkus plastik bening yang didalamnya berisi 4 bungkus plastik bening kosong ukuran kecil, 1 buah alat hisap sabu
(bong) dan 1 buah pirex kaca yang didalamnya berisi sabu sisa pakai.
Kemudian 1 buah korek api gas tanpa tutup kepala warna biru, 1 buah sekop plastik yang terbuat dari pipet plastik dan 1 unit HP android merk Xiaomi warna putih. Keduanya diancam Pasal 114 ayat (1) Jo 132 atau Pasal 112 ayat (1) Jo 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Devi)