PALEMBANG – Pengamat dan Praktisi Hukum Kemas Sigit Muhaimin meminta ketegasan Kapolda Sumsel untuk mengusut tuntas peristiwa praktik ilegal drilling di Musi Banyuasin.
Kepolisian Daerah Sumatera Selatan diminta mengusut tuntas praktik pengeboran ilegal (illegal drilling) minyak di Kabupaten Musi Banyuasin.
Selain membahayakan keselamatan dan keamanan para penambang, praktik illegal drilling pada ratusan sumur minyak di Muba juga berpotensi merugikan negara karena pengeboran dilakukan di dalam perut bumi yang merupakan milik negara.
Peristiwa ini bukan pertama terjadi. Tanggal 9 September 2021 yang mengakibatkan tiga kuli tambang meninggal dunia.
Lalu kejadian kedua pada 5 Oktober dan yang terbaru 11 Oktober 2021 di Desa Keban 1, Sanga Desa, Musi Banyuasin.
Suara ledakan yang dahsyat meraung di udara membawa gumpalan asap hitam. Disusul Api yang cepat menjalar dari tiga titik tambang ( Ilegal Drilling ) yang kebakaran.
Kemas Sigit Muhaimin menyebutkan, terkait kasus ilegal driling di Musi Banyusain yang mengalami kebakaran.
Pelakunya bisa diseret dengan Pasal 52 UU No 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi yang ancaman hukumannya adalah penjara enam tahun dan sanksi berupa denda Rp60 miliar.
“Tindakan illegal drilling juga melanggar pasal 98 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” dia berujar.
Sigit menegaskan, ia meminta pihak kepolisian daerah untuk mengusut tuntas dalang di balik praktik pengeboran ilegal di Muba.
Praktik pengeboran ilegal yang megancam keselamatan penambang dan mengabaikan aspek lingkungan serta merugikan Negara ini bukan hanya terjadi pada sumur minyak di lahan masyarakat, tapi juga pada lahan yang berada pada wilayah kerja milik Kontraktor Kontrak Kerjasama, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
“Saya minta (polisi) mengusut tuntas, siapa yang dalang pratik ini. Hukum harus ditegakkan walau langit akan runtuh,” ujar Sigit. (Mirna)