JAKARTA I Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menyatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu terkait pemasangan spanduk pelarangan menyalatkan jenazah bagi pendukung Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
“Kami tunggu laporan dari Panwaslu, ini kan berkaitan dengan pilkada. Sudah jelas dari dulu, aturannya begitu. Kalau itu masuk pelanggaran pilkada, kan ada Gakumdu (penegak hukum terpadu) di sana,” kata Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (27/2).
Polisi akan menyelidiki apakah pemasangan spanduk tersebut melanggar UU Pilkada. Jika terbukti ada pelanggaran, pihaknya akan menindak sesuai aturan yang berlaku.
“Semuanya perlu kami teliti. Kalau memang (melanggar) UU Pilkada, kan sudah ada mekanisme sama aturannya,” kata Argo.
Mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur ini mengatakan, pihaknya belum mengetahui lokasi pemasangan spanduk dengan nada pelarangan yang sama. Polisi akan melakukan pengecekan kembali di sejumlah tempat.
Argo mengimbau agar masyarakat tidak terpengaruh oleh upaya segelintir pihak yang berusaha mengacaukan Pilkada DKI. Dia mengatakan masyarakat perlu memilah informasi secara bijak.
“Intinya masyarakat harus cerdas dalam melihat Pilkada ini. Jangan terjebak dalam situasi. Harus pandai memilih, menilai, dan melihat Pilkada itu menjadi kebersamaan,” pungkas dia.
Spanduk larangan menyalatkan jenazah bagi umat muslim pembela Ahok yang terjerat kasus penodaan agama, dipajang di tiga masjid yang berbeda di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan. Salah satunya di masjid Al-Jihad, Jalan Karet Karya IV/BB Kelurahan Karet, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan.
Tak jauh dari situ, spanduk juga dipasang di Masjid Mubasysyirin, Jalan Karet Belakang Selatan 1, Karet, Setiabudi, Jakarta. Di masjid ini bahkan terpasang pula spanduk yang bertulisan “Waspada Bahaya Komunis Dalam Segala Bentuk.”
Masjid lainnya yaitu bernama Al-Ikhlas yang berada di Jalan Karet Belakang IV, Karet Setiabudi, Jakarta Selatan.
Saat ditemui, Ketua pengurus Dewan Keluarga Masjid (DKM) Al-Jihad, Edy Purwanto mengatakan, pemasangan spanduk merupakan kesepakatan bersama dewan pengurus masjid. Dia membantah pemasangan ini dikaitkan dengan kampanye putaran kedua Pilkada DKI 2017.
“Ini berdasarkan kesepakatan bersama pengurus masjid. Enggak ada unsur politik,” kata Edy, kemarin.
Dia menambahkan, pemasangan spanduk terpicu sikap jemaah yang masih mendukung dan membela Ahok. Isi spanduk itu, menurutnya, sebagai bentuk keprihatinan atas akidah sebagian umat Islam yang membela Ahok meski tersangkut kasus penodaan agama.
“Ini terbukti dengan adanya saudara kita yang mengaku beragama Islam tapi loyal kepada penista agama,” kata Edy. (CNN)