LAHAT – Untuk menekan penyebaran Covid 19 dan terjadinya perjalanan keluar daerah atau mudik Pemkab Lahat, melarang aparatur sipil negara (ASN) untuk mengambil cuti sejak 6 hingga 17 Mei 2021.
Bupati Lahat, Cik Ujang, SH melalui Pj Sekda Lahat, Drs H Deswan Irsyad MPdi saat dikonfirmasi menegaskan, agar ASN di lingkungan Pemkab Lahat tidak melaksanakan mudik maupun mengajukan cuti pada momentum hari lebaran.
“Sesuai dengan arahan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) agar tidak mudik. Sehingga dipastikan, tidak diperkenankan ASN khsusunya di Kabupten Lahat untuk mengajukan cuti pada momentum hari raya idul fitri 1442 H / 2020 M,” terangnya, Senin (26/4/2021).
Larangan tersebut lanjut Deswan berlaku untuk semua ASN dari tingkat bawah hingga atas. Bahkan, tidak ada pengecualian kepada ASN, meskipun dengan kepeluan mendesak.
“Tidak ada pengecualian, meskipun dengan alasan mendesak,” katanya. Sfr