pemkab muba pemkab muba pemkab muba
Berita Daerah

PNS ini Nyambi Jadi Anggota BIN Gadungan

86
×

PNS ini Nyambi Jadi Anggota BIN Gadungan

Sebarkan artikel ini
GADUNGAN
pemkab muba

PNS ini Nyambi Jadi Anggota BIN Gadungan INDERALAYA I Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di Dinas Kehutanan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel bernama M Hatta, 56 ditangkap petugas Polres Ogan Ilir (OI) dikawasan Jalan Sarjana, Kelurahan Timbangan, Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten OI, kemarin.

Tersangka ditangkap lantaran mengaku sebagai anggota  Badan Intelijen Negara (BIN) lengkap dengan identitasnya berupa tanda pengenal atau ID Card, Kartu Tanda Anggota (KTA) BIN serta senjata api rakitan jenis revolver berikut 4 amunisi. Selain mengamankan barang bukti tersebut, petugas juga menyita mobil Fortuner putih BG 1123 TB.

Informasi yang dihimpun dilapangan, berawal dari informasi masyarakat yang menyatakan kalau tersangka M Hatta melepaskan tembakan beberapa kali di sebuah kebun ubi di Jalan Sarjana. Aksi tersangka itu membuat masyarakat resah.

Mendapati laporan itu, petugas Polres OI bekerjasama dengan Polsek Indralaya langsung menuju ke TKP. Alhasil tersangka M Hatta pun dapat diamankan tanpa perlawanan berarti. Namun sebelum diamankan M Hatta mengklai kalau dirinya anggota BIN.

Merasa curiga dengan gerak gerik tersangka, akhirnya petugas membawa M Hatta ke Mapolres OI untuk menjalani pemeriksaan. Setelah dilakukan pemeriksaan di BIN Daerah,   nama M Hatta tidak terdaftar sebagai anggota BIN.

“Dari hasil pemeriksaan, M Hatta mengklaim direkrut oleh oknum berpangkat Mayjen B dan Letkol T  di Jakarta tahun 2013 lalu disebuah hotel di Jakarta untuk menjadi anggota BIN,”kata Kapolres Ogan Ilir AKBP Denny Yono Putro melalui Kasat Reskrim Polres OI AKP Haris Munandar kemarin.

Menurut Kasat, saat perekrutan, tersangka M Hatta melampirkan KTP, ijazah dan uang senilai Rp50 juta melalui transfer ke oknum yang mengaku berpangkat Mayjen. Oleh oknum perwira tinggi tersebut, tersangka mendapatkan senpi, identitas diri berupa KTA dan tiap tahun tersangka harus mentransfer Rp10 juta untuk perpanjang izin senpi tersebut.

Atas kepemilikan senpi tanpa izin itu, masih kata Kasat, tersangka M Hatta dijerat pasal  1 ayat 1 UU Darurat No 12/1951 dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

“Semua barang bukti seperti senpi, KTA BIN, KTP termasuk kendaraan Fortuner  masih diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut,”tutur Kasat.

Sementara itu, tersangka M Hatta mengaku kalau senpi yang dimilikinya itu belum pernah digunakan. Apalagi untuk tindak kejahatan.

“Senjata yang saya bawa ini hanya untuk sekadar berjaga-jaga saja pak,”aku warga Lorok Pakjo Ilir Barat Permai Palembang ini. (ST)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *