pemkab muba pemkab muba pemkab muba
Bangka Belitung

Plt Ketua DPRD Babel Sampaikan Hasil Evaluasi APBD 2021 dari Kemendagri

56
×

Plt Ketua DPRD Babel Sampaikan Hasil Evaluasi APBD 2021 dari Kemendagri

Sebarkan artikel ini
IMG-20201228-WA0026
pemkab muba

PANGKALPINANG – Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) telah menyampaikan hasil evaluasi yang berikan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap APBD Babel tahun anggaran 2021. Hal tersebut diutarakan Plt Ketua DPRD Babel, Amri Cahyadi kepada wartawan usai rapat bersama pihak eksekutif di ruang kerjanya, Senin (28/12/2020).

Amri menyebutkan, ada beberapa poin dari hasil evaluasi yang diberikan oleh Kemendagri, diantaranya mengenai belanja jaringan pengaman sosial (social safety net) yang dianggarkan Pemprov Babel lebih kurang sebesar Rp48 miliar yang direkomendasikan oleh Kemendagri untuk alokasi pengadaan vaksin corona.

“Kita tindak lanjuti, kita setujui, dan nanti kita akan lakukan pergeseran anggaran mungkin di akhir Januari atau Februari 2021, menunggu berapa sharing anggaran yang dipenuhi oleh Bangka Belitung, berapapun itu nanti kita sharing dengan mengalokasikan anggaran dari belanja social safety net,” terangnya.

Namun demikian, dia menegaskan, alokasi belanja social safety net ini tidak mengurangi belanja sosial lainnya, seperti bantuan kebutuhan pokok atau sembako, dan juga bantuan sosial lainnya. “Kita mungkin ambil belanja social safety net yang menurut kita tidak terlalu prioritas, ini akan kita akomodir di pergeseran anggaran,” ujarnya.

Poin kedua, lanjut dia, Kemendagri juga merekomendasikan Pemprov Babel untuk melakukan rasionalisasi terhadap anggaran belanja perjalanan dinas, baik untuk pihak eksekutif maupun legislatif, alokasi anggaran tersebut diharapkan dapat dianggarkan secara efektif, efisien, dan mengacu kepada aturan perundang-undangan.

“Oleh karenanya, kami bersepakat untuk melakukan rasionalisasi tersebut, menyesuaikan dengan Perpres Nomor 33 Tahun 2020 yang menjadi acuan kita, dan kami wajib mematuhi aturan tersebut, sebetulnya anggaran itu sudah mengacu kepada itu,” jelasnya.

“Kemudian poin ketiga, diharapkan kepada kita untuk melakukan monitoring belanja bagi hasil kepada kabupaten/kota untuk disesuaikan dengan aturan, persentase nya itu berdasarkan jumlah target PAD, sementara Kemendagri berharap kita menganggarkan sesuai dengan target, tetapi kita berharap sesuai dengan riil penerimaan. Oleh karenanya, apabila ada selisih lebih atau kurang, nanti kita bisa masukan di APBD perubahan,” tandasnya. (EDI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *