Berita Daerah

PLN Segel Listrik Kantor Dinas Peternakan OKI

235
×

PLN Segel Listrik Kantor Dinas Peternakan OKI

Sebarkan artikel ini
segel
pemkab muba pemkab muba
PLN Segel Listrik Kantor Dinas Peternakan OKI
PT PLN Rayon Kayuangung menyegel KWH Listrik di Kantor Dinas Peternakan OKI.

KAYUAGUNG I Meteran Listrik milik Kantor Dinas Peternakan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) disegel oleh PT Perusahaan Listrik Negera (PLN) Rayon Kayuagung. Pemutusan listrik sementara yang dilakukan oleh pihak PLN ini disebabkan listrik kantor tersebut menunggak selama tiga bulan.

Kepala PT PLN Persero Rayon Kayuagung, Raden Febrian Saktia Putra saat dikonfirmasi membenarkan terkait penyegelan yang dilakukan di kantor Dinas Peternakan OKI. Menurutnya,Dinas Peternakan OKI memiliki dua ID pelanggan ada yang menunggak tiga bulan dengan jumlah tagihan sebesar Rp 3,472000 dan yang satunya lagi menunggak satu bulan dengan jumlah tagihan sebesar Rp 1,155,000.

“Untuk yang menunggak tiga bulan sudah kita putus sedangkan yang menunggak satu bulan baru dilakukan penyegelan, kita melakukan pemutusan dan penyegelan tersebut sesuai aturan yang berlaku,”jelasnya.

Kata Febrian, sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) PLN bagi pelanggan yang menunggak diatas satu bulan akan dilakukan pemutusan tapi sebelum itu pihaknya pasti melayangkan surat kepada pelanggan sebelum melakukan pemutusan. “Kalau mereka tidak bisa bayar terpaksa kita lakukan pemutusan sementara untuk pembayaran kita tunggu setiap tanggal 20 batas akhir pembayaran,”katanya.

Dirinya menjelaskan, sebenarnya ada beberapa dinas yang menunggak melakukan pembayaran akan tetapi mereka telah mengirimkan surat kepada pihak PLN untuk meminta kelonggaran diantaranya, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil total tunggakan Rp 14,152,675, Dinas Kepegawaian dan Diklat Rp 14,887,000, dan Dinas Pemuda dan Olahraga Rp 5.160.000,-.

“Beberapa dinas tersebut sudah melayangkan surat ke kita meminta keringanan karena belum bisa melakukan pembayaran sekarang,”ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Peternakan Kabupaten OKI, Aris Panani mengatakan, saat ini dirinya sedang mengikuti asesmen terkait pemutusan tersebut dirinya sudah mendapatkan laporan. “Saya dapat laporan kemaren baru dapat surat dari PLN tapi langsung disegel padahal kita hanya menunggak satu bulan, tapi yang jelas akan segera kita selesaikan dengan pihak PLN,”ungkapnya.

Untuk ID Pelanggan yang sudah diputus tersebut katanya, Meteran tersebut memang sudah diputus sejak bulan depalan dan memang tidak terpakai karena sudah dicabut. “Kami heran meteran itu peninggalan Kantor Bappeda lama dan memang tidak terpakai dan sudah dicabut sejak bulan delapan tapi kok ada tagihan tunggakan selama 3 bulan padahal itu sudah tidak terpakai,”cetusnya.

Pada dasarnya kata Aris, pihaknya menghormati aturan yang ada di PLN dan pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan pihak PLN. “Ya kita hormati aturan mereka nanti akan kita konfirmasi kesana,”ungkapnya. (Romi Maradona)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *