INDRALAYA I Transfer alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) minyak bumi dan gas (migas) yang diterima Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Ilir tahun 2015, baik dari pemerintah pusat maupun provinsi tak jelas. Ironisnya lagi, Pejabat Bupati OI H Yulizar Dinoto tidak memahami apa itu DBH.
“Saya tidak tahu apa itu DBH. Apalagi soal besaran transfer DBH yang masuk ke Ogan Ilir termin akhir tahun 2015, baik dari pemerintah pusat maupun dari provinsi,”kata Pejabat Bupati OI H Yulizar Dinoto di Indralaya Senin (04/1/2016).
Menurut Yulizar, sebagai pejabat bupati OI dirinya mengklaim hanya memiliki tiga tugas yakni menjaga netralitas PNS, menjalankan roda pemerintahan hingga menjaga agar pilkada OI berjalan dengan lancar sampai dilantiknya bupati terpilih.
Soal transfer DBH tahun 2015 lalu, masih kata Yulizar, pihaknya menyarankan agar dapat mengonfirmasikan masalah itu ke SKPD terkait, termasuk besaran DBH migas maupun bagi hasil kendaraan yang diterima Pemkab OI.
“Saya ini hanya melaksanakan tiga tugas saja sampai dilantiknya bupati OI terpilih. Kalau mengenai DBH, saya tidak mengerti,”aku Yulizar.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Setda OI, Faisal Muktar menambahkan untuk tahun 2015 memang transfer DBH migas baik dari pusat maupun provinsi sampai saat ini belum kunjung terealisasi.
“Sampai saat ini kami belum terima DBH migas tahun 2015. Untuk besarannya pun kami tidak mengetahuinya. Bahkan petunjuk teknis dari pusat maupun provinsi terkait kapan realisasi DBH pun kami tidak mengetahuinya,”jelasnya.
Dia menjelaskan bahwa akibat transfer DBH yang belum masuk ke kas Pemkab OI menyebabkan kas OI mengalami kekosongan. Impactnya, sebagian besar pencairan proyek pemborong, honor pegawai, gaji perangkat desa dan lainnya tidak dapat dibayarkan.
Namun permasalahan kekosongan kas daerah ini bukan saja dialami OI, melainkan juga dialami kabupaten lain di Indonesia.
“Khusus untuk pemborong proyek infrastruktur, kan pemborong merupakan pihak ketiga sehingga dana yang belum dibayarkan akan masuk dalam pokok hutang dan pasti akan dibayarkan ditahun 2016. Namun untuk gaji honor maupun perangkat desa saya tidak bisa menjaminnya untuk dibayar. Semua tergantung kebijakan bupati,”jelasnya.
Dia menuturkan bahwa sepanjang 2014, Pemkab OI menerima DBH migas sebesar Rp185,008miliar, dengan rincian minyak bumi Rp56.154.111.000, gas bumi Rp112.489.543.000. Berdasar aturan pemerintah daerah penghasil migas hanya mendapatkan 15,5% dan sisanya untuk pemerintah pusat. Dana tersebut dibagi lagi sekitar 8,5% untuk kabupaten dan kota dan sisanya untuk provinsi. Sedangkan untuk gas daerag penghasil emndapatkan sekitare 30,5%.
“Jika pemotongan DBH migas terlaksana, maka perolehan DBH migas Ogan Ilir akan berkurang. Untuk kekurangannya pun saya tidak mengetahuinya ,”ucapnya.
Selama 2010 Ogan Ilir menerima DBH migas sebesar Rp111.075.105.000. Lalu tahun 2011 sebesar Rp97.410.764.000, tahun 2012 sebesar Rp 103.201.299.000, tahun 2013 sebesar Rp 154.973.116.000 dan tahun 2014 Rp185.008.647.000. (st)