pemkab muba pemkab muba
Bangka Belitung

Pimpin Apel Pagi Pegawai, Plt. Ketua DPRD Babel Ingatkan Disiplin dalam Bekerja

145
×

Pimpin Apel Pagi Pegawai, Plt. Ketua DPRD Babel Ingatkan Disiplin dalam Bekerja

Sebarkan artikel ini
Plt. Ketua DPRD, Adet Mastur, SH., MH pimpin langsung apel di lingkungan Sekretariat DPRD provinsi Kep. Babel.Kamis (04/08)
pemkab muba pemkab muba

Beritamusi.co.id – Sekretariat DPRD provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Kep. Babel) telah membiasakan untuk melaksanakan apel pagi setiap harinya sebelum memulai aktivitas bekerja. Namun tidak seperti biasanya, apel kali ini Kamis (04/08), dipimpin langsung oleh Plt. Ketua DPRD, Adet Mastur, SH., MH dimana biasanya yang menjadi pemimpin apel adalah pejabat struktural di lingkungan Sekretariat DPRD provinsi Kep. Babel.

Plt. Ketua DPRD provinsi Kep. Babel dalam arahannya mengingatkan seluruh pegawai yang bekerja dilingkungan sekretariat DPRD provinsi Kep. Babel untuk menanamkan kedisiplinan dalam bekerja.

“Disiplin adalah kunci dari keberhasilan kita bersama,” tegasnya.

Dia mengatakan bekerja di sekretariat DPRD ini adalah bentuk pengabdian kepada masyarakat Bangka Belitung tidak terkecuali termasuk seluruh anggota DPRD provinsi Kep. Babel terpilih. Salah satu bentuk pengabdian tersebut adalah disiplin dalam bekerja.

Supaya budaya disiplin bekerja ini dapat tercermin didalam kantor sekretariat DPRD provinsi Kep. Babel politisi berlogo kepala banteng ini menyarakan kepada sekretaris DPRD untuk menerapkan adanya sanksi dan juga penghargaan bagi pegawai.

“Ada reward ada juga punishment, bagi staf-staf kita yang tidak mengindahkan kedisiplinan didalam menjalankan tugas,” tegasnya.

Ditambahkannya bahwa di era yang serba digital sekarang ini lapangan pekerjaan bukan bertambah tetapi semakin berkurang. Sehingga banyak sekali perusahaan-perusahaan yang merumahkan karyawannya, begitu pula sebaliknya dengan kebijakan pemerintah yang akhir-akhir ini sering kita dengar.

Bahwa melalui Surat Edaran (SE) Bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang diteken Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo pada 31 Mei 2022. Dimana dalam surat tersebut, penghapusan tenaga honorer paling lambat dilakukan pada 28 November 2023 mendatang.

Untuk itu Adet kembali mengingatkan terutama bagi pegawai tenaga kontrak untuk mematuhi aturan bekerja yang telah ditetapkan oleh pemprov maupun di sekretariat DPRD sendiri secara maksimal.

Dilanjutkannya, setiap pekerjaan yang diberikan jangan dijadikan sebagai beban, tetapi ibaratkanlah pekerjaan tersebut sebagai hobi. Sehingga kapan dan dimanapun kita bekerja pasti akan di kejar dan dilakukan.

“Jika pekerjaan ini dijadikan beban saya yakin hasilnya tidak akan sempurna, tetapi jika sebagai hobi hasilnya pasti akan maksimal, ” ucapnya.
Selain kedisiplinan, anggota DPRD dapil Bangka Tengah ini juga mengajak seluruh pegawai untuk tetap kompak antara bagian yang satu dengan yang lain begitupun antar sesama pegawai.

“Kita ini adalah satu rumah, jangan terkotak-kotak. Untuk itu mari jaga dan tingkatkan ke kompakkan yang sudah terjalin ini,” tutupnya. (Nanda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *