pemkab muba pemkab muba
Berita Daerah

Pilkades Sungai Jeruju, Dewan OKI Rekomendasikan Penghitungan Suara Ulang

165
×

Pilkades Sungai Jeruju, Dewan OKI Rekomendasikan Penghitungan Suara Ulang

Sebarkan artikel ini
IMG-20211026-WA0004
pemkab muba pemkab muba

Ogan Komering Ilir | Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) beserta panitia pilkades sungai jeruju kecamatan cengal mangkir dari panggilan rapat parlemen di DPRD OKI.

Pemanggilan Kepala DPMD dan Panitia Pilkades Sungai Jeruju ini yakni untuk mendengarkan penjelasan terkait permasalahan pilkades di Desa Sungai Jeruju.

“Hari ini sudah kita agendakan untuk rapat dengar pendapat soal pilkades sungai jeruju yang sempat dilaporkan oleh masyarakat ke DPRD,”ucap Ketua DPRD OKI, Abdiyanto Fikri usai rapat di sekretariat DPRD OKI, Selasa (26/10/2021).

DPRD juga menyayangkan sikap kepala Dinas PMD beserta panitia pilkades yang mangkir dari undangan tersebut tanpa alasan. “Kita sangat menyayangkan padahal rapat ini sebenarnya kita agendakan pada Kamis akan tetapi mereka tidak bisa kemudian kita undur pada Senin ini dan masih tidak datang,”ucapnya.

Bahkan Abdiyanto menyesalkan sikap kepala dinas PMD yang hanya mengutus staf bahkan tanpa surat tugas. “Hanya staf yang datang dan saat rapat tadi perwakilannya tidak kita berikan hak untuk berbicara,”katanya.

Menurutnya, DPRD OKI sebenarnya ingin meminta penjelasan dari Kepala DPMD mengenai persoalan pilkades di desa sungai jeruju. “Jangan sampai persoalan ini berlarut-larut sehingga dapat menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan oleh masyarakat. Sebenarnya permasalahan ini bisa diselesaikan, cukup berpedoman pada aturan yang ada,”ucapnya.

Meski demikian rapat dengar pendapat tersebut tetap berjalan sebagaimana mestinya dalam rapat ini terungkap dari keterangan berbagai pihak serta dari rekaman video perdebatan antara Tim calon 01 dan ketua panitia inti yang diputar di dalam rapat dengar pendapat tersebut, serta di SAH kannya surat surat yg terdapat 2 coblosan secara simetris di TPS 1 oleh Panitia sedangkan di TPS 2 s/d TPS 10 dinyatakan blanko oleh panitia.

Maka peserta rapat berkesimpulan pada proses penghitungan surat suara di PILKADES sungai jeruju oleh Panitia telah terjadi pelanggaran terhadap peraturan bupati no.11 th.2015 pasal 54 ayat (1), huruf (f) yang menerangkan bahwa surat suara dinyatakan SAH apabila terdapat lebih dari satu bekas coblosan tetapi harus ada bekas coblosan pada satu tanda gambar/garis persegi panjang karena pemilih tidak membuka lebar surat suara.

Dengan dilanggarnya peraturan Bupati ini maka semua keputusan yang dihasilkan dari perhitungan surat suara tersebut menjadi cacat hukum. “Untuk itu, DPRD OKI menyampaikan rekomendasi kepada Bupati OKI agar segera melakukan penelitian dan penghitungan ulang terhadap surat suara yang dinyatakan blanko oleh panitia Pilkades sungai jeruju demi tegaknya aturan dan rasa keadilan bagi semua pihak serta tidak ada pihak yang disebut melakukan perbuatan melawan hukum,”ujar Abdiyanto.

Sebelumnya masyarakat desa sungai jeruju yang merupakan pendukung calon Kepala Desa Sungai Jeruju nomor urut 01 Sartini Bersama para saksi disetiap TPS mendatangi kantor DPRD OKI Kamis (14/10/2021) lalu.

Guna memprotes kebijakan panitia pelaksana pilkades di desa tersebut yang dinilai bertentangan dengan peraturan bupati OKI Nomor 11 tahun 2015 tentang tata cara pemilihan kepala desa serentak. Pada pasal 54 ayat 1 huruf F yang menerangkan bahwa surat suara dinyatakan sah apabila terdapat lebih dari satu bekas coblosan, tetapi harus ada bekas coblosan pada satu tanda gambar/garis persegi Panjang, sedangkan bekas coblosan yang lainnya berada diluar gambar dan tidak mengenai tanda gambar calon lainnya karena pemilih tidak membuka lebar surat suaranya. (Romi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *