pemkab muba
Hukum & Kriminal

Petugas Keamanan PT SKB Dianiaya Preman Hingga Dirawat di RS Charitas

130
×

Petugas Keamanan PT SKB Dianiaya Preman Hingga Dirawat di RS Charitas

Sebarkan artikel ini
Petugas Keamanan PT SKB Marzuki dilarikan ke RS Charitas Palembang akibat pengeroyokan
pemkab muba pemkab muba

Palembang – Salah seorang petugas keamanan PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB) bernama Marzuki dianiaya hingga mengakibatkan luka-luka dan memar bagian dalam rahang kiri kanan, dan harus di rawat di Rumah Sakit (RS) Charitas Palembang.

Koordinator Keamanan PT SKB Jumadi mengatakan, peristiwa itu terjadi Minggu tanggal 10 Februari 2025 sekitar pukul 00.30 WIB. Dimana, salah satu petugas keamanan PT SKB bersama rekan, berupaya secara persuasif untuk mencegah pemasangan papan nama PT Gorby Putra Utama (GPU) didalam Hak Guna Usaha (HGU) atau lahan milik PT SKB.

“Izin menyampaikan laporan. Bahwa telah terjadi tindak pidana penganiayaan, pengeroyokan dan pengrusakan 1 unit HP terhadap Petugas Keamanan PT SKB a.n Marzuki. Akibatnya saudara Juki mengalami luka-luka di bagian wajah, dan dirawat di RS Charitas Palembang, pelakunya adalah suruhan dari PT GPU,” bunyi surat tertulis dari Koordinator Keamanan PT SKB, Jumadi, yang diterima media ini, Selasa (11/2/2025).

Atas kejadian ini, manajemen PT SKB melaporkan kasus penganiayaan dan perusakan tersebut ke Polda Sumsel.

“Kami hanya bekerja. Kami sangat menyayangkan penganiayaan dan perusakan ini. Kami minta Polda Sumsel segera menangkap pelaku dan menangkap dalang dari semua ini,” katanya.

Sementara itu, Marzuki saat dibincangi di RS Charitas Palembang, Selasa (11/2/2025), mengatakan, ia mengalami luka dibagian bibir dan merasa pusing di bagian kepala akibat dipukul dan ditendang dibagian dada.

“Rahang kiri kanan memar, kepala pusing. Akibat pukulan. Hasil ronsen dari dokter sudah keluar. Kami minta pelaku segara ditangkap,” kata Marzuki saat diwawancarai sambil terbaring di kamar RS Charitas.

Salah satu kuasa Hukum PT SKB, Sulyaden mengatakan, pihaknya sudah membuat laporan polisi (LP) ke Polda Sumsel dengan nomor : LP/B/189/II/2025/2025/POLDA SUMSEL, pada Selasa (11/2/2025) sekira pukul 22.30 WIB.

“Benar, kami sudah buat laporan polisi. Tindak pidana pengeroyokan UU 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP dan 351 KUHP, yang terjadi di Desa Sako Suban, Kecamatan Batanghari Leko, Kabupaten Muba,” kata Sulyaden.

Ia berharap, laporan tersebut dapat segera diproses dan pelaku pengeroyokan segera ditangkap dan diadili sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami minta kepada Polda Sumsel segera memproses dan menangkap pelaku dan otak pengeroyokan tersebut,” pungkasnya.

Sementara itu, saat media ini mencoba melakukan konfirmasi kepada kuasa hukum PT GPU, belum direspon.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *