Kuasa Hukum fFadriyanto, Arya Aditia, S.H mengatakan pihaknya telah mengajukan gugatan pembatalan keputusan penetapan Anggota panwaslu palembang, hal ini diajukan ke PTUN dengan nomor 57/16/12017/0/PTUN/-plg.
“Sesuai dengan aturan Banwaslu pengumuman hasil uji kelayakan dan kepatutan calon Anggota Bawaslu RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan tentang pembentukan , pemberhentian, dan pergantian antar waktu, inilah yang mendasari kami untuk mengajukan gugatan,”kata Arya, Jum’at(18/8).
Menurut Arya, dari tiga nama yang ditetapkan Timsel dua nama bertentangan dengan aturan, yang pertama terindikasi pengurus partai sehinggga bertentangan dengan partai.
“Satunya lagi ada pelanggaran syarat administrasi identitas calon, sehingga tidak sesuai dengan aturan. Dan kami Minta untuk dibatalkan,”katanya.
Sementara itu, ketua Timsel palembang, jumroh mengatakan bahwa penetapan Anggota panwaslu sesuai dengan aturan yang ada. Sehingga tidak ada yang perlu Dipersoalkan. “Semua sudah sesuai aturan jadi tidak perlu dipersoalkan,”jelasnya. (Ril)
