Berita Daerah

Peserta Panwaslu Palembang Ajukan Gugatan ke PTUN

145
×

Peserta Panwaslu Palembang Ajukan Gugatan ke PTUN

Sebarkan artikel ini
IMG-20170818-WA0011
pemkab muba pemkab muba

Peserta Panwaslu Palembang Ajukan Gugatan ke PTUN PALEMBANG I Perekrutan anggota panwaslu kota Palembang yang dinilai janggal kembali berlanjut. Kali ini adalah satu calon anggota panwaslu palembang mengajukan gugatan ke Pengadilan tata usaha negara (PTUN) Palembaang.

Kuasa Hukum fFadriyanto, Arya Aditia, S.H mengatakan pihaknya telah mengajukan gugatan pembatalan keputusan penetapan Anggota panwaslu palembang, hal ini diajukan ke PTUN dengan nomor 57/16/12017/0/PTUN/-plg.

“Sesuai dengan aturan Banwaslu pengumuman hasil uji kelayakan dan kepatutan calon Anggota Bawaslu RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan tentang pembentukan , pemberhentian, dan pergantian antar waktu,  inilah yang mendasari kami untuk mengajukan gugatan,”kata  Arya, Jum’at(18/8).

Menurut Arya, dari tiga nama yang ditetapkan Timsel  dua nama bertentangan dengan  aturan, yang pertama terindikasi pengurus partai sehinggga bertentangan dengan partai.

“Satunya lagi ada pelanggaran syarat administrasi  identitas calon, sehingga tidak sesuai dengan aturan. Dan kami Minta untuk dibatalkan,”katanya.

Sementara itu, ketua Timsel palembang, jumroh mengatakan bahwa penetapan Anggota panwaslu sesuai dengan aturan yang ada. Sehingga tidak ada yang perlu Dipersoalkan. “Semua sudah sesuai aturan jadi tidak perlu dipersoalkan,”jelasnya. (Ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *