PALI I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten PALI meminta perpanjangan waktu dalam menganalisis dua draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang telah diajukan oleh Pemerintah kabupaten PALI.
Hal itu dilakukan jajaran legislatif karena draf yang diajukan masih perlu perbaikan dan revisi. Sehingga, jadwal yang seharusnya Jumat (26/8) dilakukan pemaparan hasil pansus serta pengesahan dua raperda terpaksa ditunda hingga tanggal 31 Agustus 2016.
Wakil Ketua I DPRD Kabupaten PALI, Devi Haryanto, SH MH dalam wawancara singkatnya kepada awak media mengatakan bahwa para anggota DPRD PALI telah sepakat untuk menunda penyampaian hasil pansus, mengingat pihaknya masih membutuhkan waktu untuk menganalisis draf raperda yang diajukan.
“Tadi ketika kami (anggota DPRD PALI, red) mengadakan rapat tertutup, kawan-kawan DPRD PALI sepakat untuk menunda penyampaian hasil pansus terkait pengesahan raperda. Hal itu karena kawan-kawan yang ada di pansus masih membutuhkan waktu untuk menganalisa draf raperda,” kata Devi.
Sehingga, sambung Devi pihaknya akan kembali menggelar rapat paripurna DPRD pada 31 Agustus 2016 dengan agenda penyampaian hasil kerja pansus.
Terpisah, ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) DPRD Kabupaten PALI Drs. Soemarjono mengaku bahwa draf raperda yang telah diajukan oleh Pemkab PALI perlu dilakukan revisi.
“Ada beberapa hal yang harus diperbaiki dalam draf raperda yang diajukan. Seperti dalam perda Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), sistematikanya haruslah sesuai dengan peraturan Menteri No 54 tahun 2014,” kata Soemarjono kepada sejumlah media usai rapat paripurna.
Sementara, untuk raperda Pemerintahan Desa (Pemdes) menurut sebagian anggota Pansus, draf raperdanya terlalu luas. “Maka saran kami dibicarakan pada lain kesempatan, sembari berkoordinasi dengan instansi yg lebih berwenang seperti Kementerian Dalam Negeri,” tambah politisi PDI Perjuangan ini.
Soemarjono dan jajaran legislatif yang lain juga berharap pihak Pemkab PALI tidak tergesa-gesa dalam melakukan perbaikan. “Tadi ada yang bilang, sore ini selesai perbaikannya. Namun saya katakan, tidak perlu tergesa-gesa. Yang penting raperda yang dibuat sesuai dengan perundang-undangan. Sehingga, pembahasan selanjutnya kita rencanakan tanggal 31 Agustus nanti,” tandasnya.
Sebelumnya, dalam rapat paripurna V DPRD Kabupaten PALI yang dipimpin wakil ketua Devi Haryanto, dihadiri 17 anggota DPRD PALI dan juga Bupati dan Wakil Bupati PALI beserta unsur muspida kabupaten PALI.
Sebelum diputuskan untuk ditunda hingga 31 Agustus nanti, jajaran DPRD PALI sempat menskorsing jalannya rapat selama 15 menit. Dan mengadakan rapat tertutup antar pimpinan, ketua fraksi dan anggota DPRD PALI.(adn)