OKI Maju Bersama

Perizinan di OKI Semakin Mudah dengan OSS

212
×

Perizinan di OKI Semakin Mudah dengan OSS

Sebarkan artikel ini
IMG-20181204-WA0014
pemkab muba pemkab muba

Ogan Komering Ilir I Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Ogan Komering Ilir melaunching layanan perizinan usaha Online Single Submission (OSS).

Kepala DPMPTSP Kabupaten OKI, Asmar Wijaya mengatakan launching ini sebagai tanda kesiapan Pemkab OKI untuk menerapkan perizinan secara online  melalui OSS.

“Kita ingin memberi kemudahan dalam hal perizinan. Ingin ajukan perizinan di OKI cukup klik tidak perlu datang ke Kayuagung” Ungkap Asmar pada acara launching sistem perizinan online di Kantor DPMPTS Kabupaten OKI, Selasa, (4/12).

Menurut Asmar sebelum diresmikan OSS telah melayani lebih dari 200 perizinan. Bahkan untuk memberikan layanan prima DPMPTSP OKI memiliki terobosan layanan Service on the Spot (SOS).

“Sistem ini sudah kami laksanakan sebelumnya namun setiap sistem pasti ada kendalanya apalagi menyangkut geografis OKI yang luas. Untuk itu kita miliki produk layanan perizinan on the spot (SOS) dimana petugas yang mendatangi masyarakat yang ingin membuat izin,” ungkap nya.

Bupati Ogan Komering Ilir, H. Iskandar, SE menyambut baik peningkatan pelayanan publik di DPMPTSP OKI. Menurut Iskandar pemerintah sudah seharusnya mengembangkan layanan publik mengingat tuntutan masyarakat semakin tinggi.

“Perkembangan teknologi informasi semakin pesat. Kita tentu harus bergegas tidak boleh tertinggal. Untuk itu saya mengapresiasi langkah Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, yang telah menerapkan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik,” tukasnya.

Iskandar juga mengingatkan dibalik kecanggihan teknologi informasi ada manusia, ada SDM.

“Oleh karena itu, Saya meminta pelaksanaan sistem ini juga diikuti dengan peningkatan kualitas dan kapasitas SDM kita agar lebih tanggap, lebih responsif,” pesannya.

Iskandar juga berharap dengan semakin mudahnya pelayanan perizinan, masyarakat akan taat pada aturan. Sehingga setiap masyarakat yang tidak menempuh perizinan, pemerintah berhak untuk melakukan penertiban. (rel).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *