pemkab muba pemkab muba pemkab muba
Berita Daerah

Penyebaran Benih Ikan di Kabupaten OKI Tidak Transparan

143
×

Penyebaran Benih Ikan di Kabupaten OKI Tidak Transparan

Sebarkan artikel ini
Benih Ikan
pemkab muba
Penyebaran Benih Ikan di Kabupaten OKI Tidak Transparan
Ilustrasi : Wikipedia

KAYUAGUNG I Penyebaran benih ikan yang dilakukan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), yang biasanya dilakukan usai kegiatan Lelang Lebak Lebung dan Sungai (L3S), dinilai tidak transparan dan terkesan sembunyi-sembunyi.

Padahal, dana penyebaran benih ikan yang dilakukan tersebut merupakan pengembalian dari setiap pemenang lelang sebesar 5 persen dari nilai objek lelang, Dimana pada tahun 2014 lalu pendapatan Asli Daerah (PAD) OKI dari Lelang Lebak Lebung dan sungai (L3S) terealisasi Rp 5,6 Milyar. Artinya ada bibit ikan senilai Rp 280 juta yang harus ditebarkan pada saat musim lelang tahun 2015.

Jumlah tersebut, belum lagi termasuk jika DKP Kabupaten OKI secara khusus menganggarkan dana untuk penyebaran benih ikan melalui dana APBD.

Salah seorang pengemin lebak di Kecamatan Kayuagung, Ujang  mengatakan, pembayaran 5 persen untuk bibit ikan dilakukan pada saat pengemin lelang memenangkan objek lelang.

“Kalau lebak yang kita lelang harganya Rp 100 juta, maka yang dibayar ditambahkan 5 persennya untuk benih ikan. Namun seingat saya tidak pernah dilakukan penyebaran bibit ikan di lokasi objek lelang, tidak tahu kalau ditempat lain,” katanya, Senin (7/12/2015).

Pemuda Pemantau Pembangunan OKI, Welly Tegalega SH menuding, dinas yang bersangkutan selaku stakeholder tidak secara terbuka dan transparan dalam hal penyebaran benih ikan ini. Sebab yang senilai 5 persen tersebut langsung dibayar oleh pengemin pada saat lelang.

“Kalau 5 persen itu kewajiban pengemin, itu dibayar pada saat lelang. Pertanyaannya, kapan penyebarannya?. Tahun lalu, juga tidak jelas kapan ditebarkan benih tersebut atau jangan-jangan tidak dilakukan sebab hal ini tidak banyak yang tahu,” ujarnya.

Welly juga mempertanyakan, bentuk pengawasan yang dilakukan DKP kepada para pengemin yang dinilai sangat lemah. Seperti kewajiban menyampaikan pelaporan hasil tangkapan ikan, maupun larangan melakukan penangkapan ikan dengan cara yang bertentangan dengan aturan.

Menurut anggota DPRD OKI, H Subhan mengatakan, dalam hal ini dinas terkait harus transparan.  Kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemenang lelang, semuanya sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) No18 tahun 2010 yang mengatur tentang pengelolaan lebak lebung. Pun kewajiban pengemin untuk mengembalikan objek lelang seperti semula.

“Penetapan Jumlah tebaran benih ikan, komposisi dan jumlah benih yang akan ditebar diatur dengan Keputusan dari DKP. Sekarang tidak jelas, apakah memang dilakukan penyebaran bibit ikan atau tidak,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala DKP OKI, Hasanuddin belum bisa di konfirmasi terkait hal tersebut. ()

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *