pemkab muba pemkab muba
Hukum & Kriminal

Penipuan Arisan Fiktif di Toboali: Seorang IRT Diciduk, Pelapor Rugi Rp18,5 Juta

38
×

Penipuan Arisan Fiktif di Toboali: Seorang IRT Diciduk, Pelapor Rugi Rp18,5 Juta

Sebarkan artikel ini
pemkab muba pemkab muba

Polres Bangka Selatan berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan arisan fiktif yang merugikan seorang pelapor dengan inisial A, warga Kelurahan Teladan, Kecamatan Toboali.

Modus penipuan yang dilakukan seorang ibu rumah tangga, L (28), diduga telah menyebabkan kerugian sebesar Rp18,5 juta bagi pelapor.

Kini, tersangka telah resmi ditahan di Rutan Polres Bangka Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Bangka Selatan, AKBP Trihanto Nugroho melalui Plt Kasi Humas Ipda, GJ Budi, SH mengatakan kronologis kejadian Kasus ini bermula pada 12 Mei 2021, ketika L pertama kali menawarkan nomor arisan kepada A melalui pesan WhatsApp. Tersangka mengklaim bahwa arisan ini akan memberikan keuntungan lebih dari modal yang dikeluarkan, dengan iming-iming pengembalian yang lebih besar dalam waktu satu bulan.

“Dengan keuntungan tersebut, pelapor akhirnya tertarik dan membeli nomor arisan senilai Rp5 juta. L menjanjikan pengembalian senilai Rp6,5 juta, seolah-olah memberikan keuntungan langsung sebesar Rp1,5 juta,_ ungkap Ipda GJ Budi, Kamis (31/10/2024).

Selama bulan-bulan berikutnya, pelapor kembali membeli nomor arisan sebanyak tiga kali—masing-masing pada tanggal 9 Juni, 20 Juni, dan 4 Juli 2021—dengan harapan memperoleh keuntungan yang serupa.

“Dalam setiap transaksi, tersangka selalu menggunakan alasan bahwa dana tersebut sangat dibutuhkan oleh anggota arisan lain, mulai dari kebutuhan berobat hingga membayar kredit motor,” ujar Ipda GJ Budi.

Hingga akhirnya, pelapor menyadari bahwa janji keuntungan tersebut tidak pernah terealisasi, dan justru menghilang tanpa ada tanggapan ketika dihubungi kembali pada 21 Oktober 2024.

Merasakan adanya indikasi penipuan dan tanpa iktikad baik dari tersangka, pelapor akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polres Bangka Selatan pada 21 Oktober 2024.

Proses penyelidikan dan penyidikan pun segera dilakukan oleh Unit Pidana Umum (Pidum) Sat Reskrim Polres Bangka Selatan , dan hasilnya pada tanggal 28 Oktober 2024, penyidik ​​menetapkan L sebagai tersangka.

“Dari tangan tersangka, pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk kwitansi pembayaran, buku catatan keuangan milik Saksi, dan dua buku catatan keuangan milik tersangka yang diduga kuat terkait dengan skema arisan fiktif ini. Tersangka resmi ditahan pada 29 Oktober 2024 untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Ipda GJ Budi.

Pasal yang Disangkakan: L diduga telah melakukan Tindak Pidana Penipuan atau penggelapan sebagaiamana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman pidana penjara hingga empat tahun.

Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam mengikuti kegiatan arisan dan lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.

Dengan meningkatnya kasus serupa, Polres Bangka Selatan juga berkomitmen untuk terus meningkatkan upaya edukasi dan penyuluhan kepada masyarakat, demi mencegah kejahatan serupa di kemudian hari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *